Analisis Yuridis Penerapan Asas First-to-File dalam Penyelesaian Sengketa Merek Otomotif: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 (BYD vs Worcas)

Main Article Content

Melvin Tenggara

Abstract

Pesatnya perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah menarik perhatian berbagai pemain otomotif global, salah satunya BYD Company Limited dari Tiongkok. Namun demikian, masuknya BYD ke pasar Indonesia melalui lini kendaraan listrik premiumnya dengan merek “Denza” justru menimbulkan sengketa hukum dengan PT Worcas Nusantara Abadi, yang sebelumnya telah lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Permasalahan ini berlanjut hingga ke tingkat kasasi setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BYD pada April 2025. Mahkamah Agung kemudian menguatkan putusan tersebut melalui Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 dengan menolak permohonan kasasi BYD. Menariknya, alasan utama penolakan tersebut bukan semata pada substansi sengketa, melainkan karena adanya cacat formil berupa error in persona, di mana kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi sebelum gugatan diajukan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) untuk mengkaji penerapan asas first-to-file sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti implikasi putusan tersebut terhadap perlindungan merek asing serta iklim investasi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut secara tegas memperkuat asas first-to-file sebagai dasar utama perlindungan merek di Indonesia. Di sisi lain, putusan ini juga menegaskan bahwa klaim atas merek terkenal (well-known mark) tidak dapat berdiri sendiri tanpa didukung oleh bukti pendaftaran yang sah serta ketepatan prosedural. Dengan demikian, putusan ini dapat dipandang sebagai pengingat penting bagi investor asing, khususnya di sektor otomotif, untuk lebih proaktif dalam melakukan pendaftaran merek di setiap yurisdiksi yang dituju.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Tenggara, M. (2026). Analisis Yuridis Penerapan Asas First-to-File dalam Penyelesaian Sengketa Merek Otomotif: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 (BYD vs Worcas). J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(4), 1358–1365. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i4.17252
Section
Articles

References

• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).

• Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property.

• Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

• Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025.

• Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 April 2025.

• Hukumonline. (2026). MA Tolak Kasasi BYD dalam Sengketa Merek Denza. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/ma-tolak-kasasi-byd-dalam-sengketa-merek-denza-lt69e09fb5270f3/

• Detik Oto. (2026). Sengketa Merek Denza, MA Tolak Kasasi BYD. Diakses dari https://oto.detik.com/mobil-listrik/d-8444768/sengketa-merek-denza-ma-tolak-kasasi-byd

• CNBC Indonesia. (2026). BYD Ungkap Nasib Nama Merek Denza di RI Usai Kalah di MA. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20260426121204-17-729911/byd-ungkap-nasib-nama-merek-denza-di-ri-usai-kalah-di-ma

• MNC Trijaya. (2026). MA Tegaskan Prinsip First to File, Worcas Menang dalam Sengketa Merek DENZA Lawan BYD. Diakses dari https://www.mnctrijaya.com/news/detail/76110/ma-tegaskan-prinsip-first-to-file-worcas-menang-dalam-sengketa

• World Intellectual Property Organization (WIPO). Paris Convention for the Protection of Industrial Property of March 20, 1883, as last revised at Stockholm on July 14, 1967, and as amended on September 28, 1979.

• Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement), 1994.

• Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.

• Saidin, O. K. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Rajawali Pers.

• Margono, Suyud. (2010). Hak Milik Industri: Pengaturan dan Praktik di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.