Pengalihan Status Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Menjadi Tahanan Rumah Dalam Perspektif Hukum Acara Pidana
Main Article Content
Abstract
Pengalihan status penahanan tersangka tindak pidana korupsi dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah menimbulkan persoalan yuridis karena berkaitan dengan tujuan penahanan, asas persamaan di hadapan hukum, dan potensi penyalahgunaan diskresi. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum, persyaratan, serta implikasi pengalihan status penahanan dalam perkara korupsi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui kajian terhadap KUHAP, doktrin hukum, dan praktik penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan penahanan dapat dibenarkan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 31 KUHAP, didasarkan pada permohonan, jaminan, dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti kondisi kesehatan, usia lanjut, atau pertimbangan kemanusiaan. Namun, dalam perkara korupsi, keputusan tersebut harus disertai pengawasan ketat untuk mencegah intervensi terhadap saksi, penghilangan barang bukti, dan perlakuan istimewa. Temuan ini menegaskan bahwa pengalihan status penahanan bukan hak tersangka, melainkan kewenangan bersyarat yang wajib dijalankan secara objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan politik.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aji Suharno, M. E. P. (2026, March 25). Tahanan rumah Yaqut Cholil viral, kini kembali “menetap” di Rutan KPK. Kompas.com.
Alexy, R. (2014). A theory of constitutional rights. Oxford University Press.
Atmasasmita, R. (1996). Sistem peradilan pidana: Perspektif eksistensialisme dan abolisionisme. Bina Cipta.
CNN Indonesia. (2026, March 23). 10 fakta Yaqut jadi tahanan rumah KPK. CNN Indonesia.
Danim, S. (2002). Menjadi peneliti kualitatif. Pustaka Setia.
Hamzah, A. (2017). Hukum acara pidana Indonesia (Edisi revisi). Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2020). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (Edisi ke-2). Sinar Grafika.
Indonesia Corruption Watch. (2025). Laporan hasil pemantauan tren korupsi tahun 2024.
Indonesian Corruption Watch. (2021). Laporan pemantauan penegakan hukum tindak pidana korupsi semester I 2021.
Kelsen, H. (2006). Teori umum tentang hukum dan negara. Nusamedia.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2026, March 31). Komitmen jaga marwah, Dewas KPK tindaklanjuti aduan pengalihan penahanan Yaqut.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2015). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar ilmu hukum. Kencana.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Muladi. (1995). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Perdana, A. (2021). Diskresi pejabat penyidik kepolisian dalam melakukan penahanan. PALAR: Pakuan Law Review, 7(1), 99–110. https://doi.org/10.33751/palar.v7i1.3103
Pope, J. (2000). Confronting corruption: The elements of a national integrity system. Transparency International.
Reksodiputro, M. (1993). Sistem peradilan pidana Indonesia: Melihat kepada kejahatan dan penegakan hukum dalam batas-batas toleransi. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874).
Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250).
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409).
Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149).
Shidarta. (2013). Hukum dan falsafah hukum. Indeks.
Sutiyoso, B. (2009). Metode penemuan hukum: Upaya mewujudkan hukum yang pasti dan berkeadilan (Cetakan ke-3). UII Press.
Tempo.co. (2026, April 5). Bagaimana Yaqut Qoumas dapat status tahanan rumah. Tempo.co.
Wicaksana, P. B., & Reynasa, C. (2026). Diskresi penahanan tersangka dan kebutuhan standar pembatasan dalam hukum acara pidana. QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora, 4(3), 874–889. https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.6282
Yunetri, H., & Darmo, A. B. (2009). Disparitas penjatuhan hukuman pidana dalam perkara pencurian Pasal 362 KUHP di Pengadilan Negeri Jambi. Legalitas: Jurnal Hukum, 1(1).
Zuardin, & Satriani, W. O. H. (2018). Menyoal alasan sakit dalam mengajukan penundaan penahanan para tersangka tindak pidana korupsi: Studi di Kota Makassar. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 4(1), 245–264. https://doi.org/10.32697/integritas.v4i1.152