Korupsi : Antara Kegagalan Sistem dan Kemerosotan Moral
Main Article Content
Abstract
Fenomena korupsi yang terjadi di Indonesia seringkali dijelaskan dari dua perspektif yakni Sistem dan Moral. Secara sistematik, Penelitian ini bertujuan mengintegrasikan kedua perspektif tersebut untuk menjelaskan motif praktik koruptif yang terus terjadi meskipun ketentuan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia relatif lengkap dan memiliki ancaman hukuman yang berat, apakah hal ini dianggap sebagai kegagalan system regulasi dan pengawasan atau karena kemerosotan moral individu sehingga praktik ini menjadi lahan subur bagi para koruptor. Penelitian ini menerapkan metode kualitatif melalui pendekatan studi kepustakaan (library research) dan analisis putusan pengadilan tindak pidana korupsi sebagai data pendukung. Berdasarkan hasil kajian menunjukkan bahwa korupsi bukanlah masalah tunggal, melainkan merupakan perpaduan rumit antara kegagalan sistemik regulasi yang multitafsir, birokrasi berbelit, dan pengawasan lemah menciptakan peluang (opportunity), sementara kemerosotan moral berupa keserakahan, materialisme, dan hilangnya budaya malu menyediakan dorongan (willingness) untuk memanfaatkan peluang tersebut. Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2025 tercatat sebesar 34 dan peringkat 109 dari 180 negara, memperkuat argumen bahwa pendekatan legal-formal semata belum memadai. Jurnal ini merekomendasikan pendekatan holistik yang mengintegrasikan reformasi sistem hukum, birokrasi, pengawasan dengan penguatan pendidikan antikorupsi untuk membangun budaya integritas di Indonesia secara berkelanjutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ali, M. (2023). Disfungsi hukum pidana korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(2), 185–210.
Artikel detiknews, "KPK Luncurkan Hasil Survei Integritas 2025: Rata-rata Skornya Rentan" https://news.detik.com/berita/d-8250498/kpk-luncurkan-hasil-survei-integritas-2025-rata-rata-skornya-rentan
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2025). Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024: Indeks Integritas Pendidikan. KPK RI.
Kompas.com. (2026, 10 Februari). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025: Skor turun di angka 34, peringkat 109. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2026/02/10/14261791/ Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025: Skor Turun di Angka 34, Peringkat 109
Saputri, A.,Nurhasanah, A., Ananda, A.N., Saputri, I.K., & Sary, E. (2005). Korupsi sebagai patologi sosial sistematik di Indonesia dan kegagalan hukum pidana dalam menciptakan efek jera. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2 (1), 344-352. https://jurnal.globalscients.com/index.php/jkhpk
Hermawan, A. N., Pangestuti, A.J.M., & Putri, B.A.S (2024): Konsep Birokrasi Korupsi di Indonesia dalam Teori Bureaucratic Oversupply Model. Transgenera: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 2(1), 71–86. http://doi.org/10.35457/transgenera.v2i1.4134
Transparency International Indonesia. (2026). Indeks Persepsi Korupsi 2025: Penurunan kebebasan sipil & akses pada keadilan mengancam perjuangan melawan korupsi. https://ti.or.id/ Corruption Perceptions Index – Transparency International Indonesia.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.