Analisis Yuridis Pembatasan Pengajuan Gugatan Perselisihan Atas Pemutusan Hubungan Kerja oleh Mahkamah Konsitusi
Main Article Content
Abstract
Perselisihan antara pengusaha dan pekerja sering terjadi diantaranya mengenai perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja yang pada akhirnya bermuara pada saling menggugat pada Pengadilan Hubungan Industrial yang membutuhkan waktu dalam penyelesaiannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan hakim Mahkamah Konstitusi yang membatasi pengajuan gugatan perselisihan atas pemutusan hubungan kerja menjadi satu tahun dihitung sejak tahapan mediasi/konsiliasi tidak mencapai kesepakatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal yang berfokus pada pendekatan Undang-Undang, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan hakim Mahkamah Konstitusi membatasi pengajuan gugatan perselisihan atas pemutusan hubungan kerja menjadi satu tahun dihitung sejak tahapan mediasi/konsiliasi tidak mencapai kesepakatan adalah untuk menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja/buruh, Jangka waktu penyelesaian perselisihan antara pengusaha dan pekerja/buruh tidak berlarut-larut.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Chelsea Mutiara Putri, Tinjauan Yuridis Jangka Waktu Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan, Recht Studiosum Law Review Volume 1 Nomor 1 Tahun 2022
Mohammad Fandrian Hadistianto dan Erma Hari Alijana, ‘Konstruksi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Memberikan Pertimbangan Hukum Dengan Alasan Disharmonis’ Jurnal Surya Kencana: Dinamika Hukum Dan Keadilan, Volume 11, Nomor 1 Tahun 2020
Maruarar Siahaan, 2012, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Jakarta: Sinar Grafika
Soerjono Soekanto,2011.PenelitianHukumNormatif.Jakarta:RajawaliPress
Rai Mantili, Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan Melalui Combined Process (Med-Arbitrase) Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 6, Nomor 1, September 2021
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025.