Analisis Yuridis Pembatasan Pengajuan Gugatan Perselisihan Atas Pemutusan Hubungan Kerja oleh Mahkamah Konsitusi

Main Article Content

Fransina Pattiruhu
Frengky Ndaomanu
Muhamad Alif

Abstract

Perselisihan antara pengusaha dan pekerja sering terjadi diantaranya mengenai perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja yang pada akhirnya bermuara pada saling menggugat pada Pengadilan Hubungan Industrial yang membutuhkan waktu dalam penyelesaiannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan hakim Mahkamah Konstitusi yang membatasi pengajuan gugatan perselisihan atas pemutusan hubungan kerja menjadi satu tahun dihitung sejak tahapan mediasi/konsiliasi tidak mencapai kesepakatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal yang berfokus pada pendekatan Undang-Undang, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan hakim Mahkamah Konstitusi membatasi pengajuan gugatan perselisihan atas pemutusan hubungan kerja menjadi  satu tahun dihitung sejak tahapan mediasi/konsiliasi tidak mencapai kesepakatan adalah untuk menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja/buruh, Jangka waktu penyelesaian perselisihan antara pengusaha dan pekerja/buruh tidak berlarut-larut.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pattiruhu, F., Ndaomanu, F., & Alif, M. (2026). Analisis Yuridis Pembatasan Pengajuan Gugatan Perselisihan Atas Pemutusan Hubungan Kerja oleh Mahkamah Konsitusi . J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(5), 321–329. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i5.20501
Section
Articles

References

Chelsea Mutiara Putri, Tinjauan Yuridis Jangka Waktu Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan, Recht Studiosum Law Review Volume 1 Nomor 1 Tahun 2022

Mohammad Fandrian Hadistianto dan Erma Hari Alijana, ‘Konstruksi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Memberikan Pertimbangan Hukum Dengan Alasan Disharmonis’ Jurnal Surya Kencana: Dinamika Hukum Dan Keadilan, Volume 11, Nomor 1 Tahun 2020

Maruarar Siahaan, 2012, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Jakarta: Sinar Grafika

Soerjono Soekanto,2011.PenelitianHukumNormatif.Jakarta:RajawaliPress

Rai Mantili, Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan Melalui Combined Process (Med-Arbitrase) Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 6, Nomor 1, September 2021

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025.