Pembatalan Akta Perdamaian Nomor 61 Tahun 2010 Oleh Hakim Dalam Putusan Nomor 141/PDT.G/2016/PN.KPG
Main Article Content
Abstract
Akta perdamaian (acte van dading) adalah dokumen resmi yang disahkan oleh hakim di pengadilan berdasarkan kesepakatan yang diperoleh dari hasil mediasi. Surat yang di dalamnya memuat pernyataan damai kedua belah pihak yang sedang berselisih. Pernyataan damai berarti kedua pihak memutuskan untuk tidak melanjutkan permasalahan sampai ke ranah hukum atau melibatkan instansi tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim membatalkan Akta Perdamaian Nomor 61 Tahun 2010. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan 3 (tiga) pendekatan yang diterapkan, antara lain: Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan kasus (case approach), dan Pendekatan analitis (analytical approach). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer sebagai pelengkap dari data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa hakim membatalkan akta perdamaian karena Akta Perdamaian Nomor 61 Tahun 2010 mengandung cacat hukum yakni tergugat tidak mempunyai kewenangan hukum dan Akta Perdamaian mengandung unsur paksaan dan Penipuan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Soedikno Mertokusumo, 2002, Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana.
Firman Floranta Adonara, Aspek-Aspek Hukum Perikatan 2014,Jakarta Mandar Madju
Rahardjo Satjipto, 2014, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Riduan Syahrini, 2000, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata,Alumni, Bandung
Soerjono Soekanto, 2011. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Press
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata