Analisis Faktor-Faktor yang Mendukung Disiplin Aparatur Sipil Negara dalam Menaati Ketentuan Jam Kerja (Studi Kasus di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman)

Main Article Content

Dwi Mulyani
Istiana Hermawati

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mendukung Disiplin ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.  Disiplin ASN sangat penting karena ASN berperan sebagai penyedia layanan publik yang berkualitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan sumber data primer dan sekunder yang diperoleh dari hasil wawancara informan dan laporan kehadiran PNS (E-Presensi) dari 27 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di wilayah Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mendukung disiplin ASN sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Sutrisno (2017), yaitu : pemberian kompensasi, keteladanan pimpinan, adanya peraturan tentang disiplin pegawai, keberanian pimpinan mengambil tindakan/ pemberian punishment, pengawasan pimpinan, dan perhatian pimpinan atau pemberian reward, diciptakannya kebiasaan-kebiasaan yang mendukung tegaknya disiplin. Rekomendasi yang dapat disampaikan meliputi: Disusunnya regulasi tentang penegakan disiplin seperti Surat Keputusan Bupati tentang Disiplin PNS, pelatihan dan sosialisasi yang berkala tentang Disiplin PNS oleh Badan Kepegawaian pendidikan dan Pelatihan untuk seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), dan monitoring dan evaluasi secara rutin disiplin pegawai di setiap OPD.  

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Mulyani, D., & Hermawati, I. (2024). Analisis Faktor-Faktor yang Mendukung Disiplin Aparatur Sipil Negara dalam Menaati Ketentuan Jam Kerja: (Studi Kasus di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman). J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(4), 1929–1936. https://doi.org/10.56799/jceki.v3i4.3957
Section
Articles

References

Achmat Sudrajat. (2022). Memahami Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Negara.

Armeilia, Isabella, dan Amaliatulwalidain (2023). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kota Palembang (Studi Pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang). TheJournalish: Social and Government. Vol. 4 No. 2, 214-222.

Bara, Chuzaimah Batu, Aisyah Citra Dewi, and Nurul Hidayah. (2022). Analisis Absensi Online Berbasis Android Pada Peningkatan Kedisplinan Dan Kinerja Pegawai Di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah 1 Medan. Jurnal Program Mahasiswa Kreatif, 6.1, 202–13.

Bupati Sleman. (2024). Peraturan Bupati Sleman No 2 Tahun 2024 tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Kabupaten Sleman

Catur Agus, Asih Widi Lestari, Firman Firdausi (2023). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. LENVARI: Jurnal of Social Science. Vol 1 No 1, 23 – 32

Efendy, Arif. (2022). Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah Jl Setiabudi, and A Semarang. Kajian Hukuman Disiplin Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jurnal Widiya Praja, 2.1.

Effendhi, Lukman, and Ary Sutrischastini (2022). Upaya Meningkatkan Disiplin Kerja Karyawan Pt. Smart Talenta Multitama Melalui Fungsi Pengawasan. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis Indonesia, 2. 4, 1103–18.

Fatmadewi, RR. Titik. (2022). Pelaksanaan Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Journal of Indonesian Rural and Regional Government, 6.2 (2022), 177–88.

Fauziah, Sitti. (2022). Strategi Manajemen Sumber Daya Manusia, Al-Munazzam : Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Manajemen Dakwah.

Gama Albarik, Anggalana,Tami Rusli, dan Ketut Seregig (2023). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Studi Penelitian Di Pemerintah Daerah Provinsi Lampung). Jurnal Justitia Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Volume 6, nomor 1.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sleman. (2019). Panduan Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil. Kabupaten Sleman.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (2017). Bandung: Remaja Rosdakarya

Pejabat Pembina Kepegawaian. (2021) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952.,–15.

Ratnasari, Husni Thamrin, Sisilia (2022). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Collegium Studiosum Journal, Vol. 5 No. 2

Mawarni, Iga, and Mukhrijal Mukhrijal. (2023). Sistem Presensi Face Recognition Dalam Meningkatkan Kinerja ASN Di Kantor BKPSDM Kota Banda Aceh. Journal of Governance and Social Policy, 4. 1, 24–43.

Miles,M.B, Huberman,A.M, dan Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI-Press. Sage Publications

Setiawan, Gilang, Ryan Anggria Pratama, Maritim Raja Ali Haji, and Universitas Maritim Raja Ali Haji. (2023). Efektivitas Penerapan Presensi Finger Print Dalam Meningkatkan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Guru Sdn Di Kecamatan Sagulung Kota Batam Tahun 2022. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, 3.2, 6–14.

Sutrisno, Edy. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia Cetakan Kesembilan. Kencana Prenada Media Group, 2017, p. 244.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara

Widiastuti, Ika, Luluh Abdillah Kurniawan, and Pandu Adi Cakranegara (2022). Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung.