Peran Mediasi dalam Kerangka Pengembangan Hukum di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Jumlah perkara perdata terus bertambah dari waktu ke waktu. Jalur hukum melalui peradilan dianggap proses yang kompleks menghabiskan waktu dan energi. Oleh karena itu berdasarkan PERMA no.1 2016, disediakan jalur alternatif yaitu melalui mediasi. Namun sistem mediasi ini bukan berarti tanpa masalah hambatan. Misalnya saja dalam PERMA no.1 2016 masih memberikan pemakluman pada proses peradilan tanpa mediasi serta aturan untuk melaporkan hasil konflik yang diselesaikan melalui mediasi tanpa konsekuensi jelas. Berkaca pada pengalaman ini, reformasi dalam mediasi di Indonesia menjadi penting untuk mengatasi tantangan yang ada dalam penyelesaian konflik. Langkah-langkah menyeluruh dan terperinci diperlukan, termasuk pengakuan mediasi sebagai badan tersendiri yang mandiri dan bukan sekadar tahap awal sebelum litigasi formal. Edukasi masyarakat tentang manfaat mediasi, penekanan pada undang-undang yang jelas, pengakuan peran mediator sebagai profesi tersendiri dengan kualifikasi dan standar yang jelas, serta pendidikan dan pelatihan yang memadai bagi para mediator menjadi fokus reformasi ini. Penyesuaian terhadap Peraturan Mahkamah Agung juga diperlukan untuk meningkatkan insentif bagi hakim dalam mengarahkan kasus ke mediasi. Harapannya, dengan reformasi ini, mediasi dapat menjadi alternatif yang lebih diterima dalam penyelesaian konflik, memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, dan meningkatkan kepercayaan terhadap sistem hukum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Anam, K. (2021). Strategi Hakim Mediator Dalam Mencegah Terjadinya Perceraian. Yustitiabelen, 7(1), 115–127.
Andani, S. M., & Suyanto, H. (2021). Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi, Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016 (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 971/Pdt. G/2019). Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(3).
Anindito, T., Priyadi, A., & Awaludin, A. (2022). Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Negeri Banyumas. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 24(1), 23–32.
Astarini, D. R. S., & Sh, M. H. (2021). Mediasi Pengadilan. Penerbit Alumni.
Atmaja, I. G. M. W. (2017). Metodelogi Penelitian Hukum dalam Penyusunan Naskah Akademik. Denpasar: Kementrian Hukum Dan HAM Bali.
Bonilla R, P., Armadans, I., & Anguera, M. T. (2020). Conflict mediation, emotional regulation and coping strategies in the educational field. Frontiers in Education, 5, 50.
Cahyani, T. D. (2022). Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa: Mediasi Terhadap Permasalahan Hukum (Dalam Teori Dan Praktek) (Vol. 1). UMMPress.
Chandra, F., Suwandi, N. G., & Tanamal, C. (2021). Peran Mediasi Pengendalian Internal dan Budaya Etis terhadap Tindakan Fraud. Media Riset Akuntansi, Auditing & Informasi, 21(1), 91–114.
Clayton, G., & Dorussen, H. (2022). The effectiveness of mediation and peacekeeping for ending conflict. Journal of Peace Research, 59(2), 150–165.
Dinata, I. G. A. M., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2021). Peran Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Sertipikat Gandadi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klungkung. Jurnal Analogi Hukum, 3(2), 152–155.
Djanggih, H. (2021). Politik Hukum PERMA Nomor 1 Tahun 2020 dalam Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum terhadap Pemidanaan Pelaku Korupsi. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(2), 200–223.
Fajar, H. F., & Syahputra, J. (2023). Optimalisasi Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Wilayah Pengadilan Agama Sumatera Barat. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(4), 283–304.
Ginting, Y. P., Arundati, A., Budianto, A. C., Londe, E. N., Jursito, T. A., & Tang, V. G. (2023). KOMPETENSI MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA SEBELUM MELAKSANAKAN PROSES PERSIDANGAN. Jurnal Pengabdian West Science, 2(07), 541–557.
Hadrian, E. (2018). Urgensi Perma No. 1 Tahun 2016 Berkaitan Dengan Tata Cara Mediasi Di Pengadilan. Krtha Bhayangkara, 12(2), 193–206.
Hadrian, E., & Hakim, L. (2020). Hukum acara perdata di Indonesia: permasalahan eksekusi dan mediasi. Deepublish.
Handayani, P. (2021). Kelemahan Peraturan Mediasi Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. PETITA, 3(2), 259–271.
Ismail, A., & Kifli, S. (2022). Urgensi Pembaharuan Hukum Perdata Di Indonesia. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 113–131.
Jalianery, J., & Yestati, A. (2023). Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum di Dalam dan di Luar Peradilan. Palangka Law Review, 3(1), 1–13.
Julkipli, A., & Santoso, B. (2022). Peran Mediator Dalam Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 5(2), 257–267.
Kartika, N., & Nadirah, I. (2024). EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI MEDIASI GUNA MENCIPTAKAN ASAS KEMANFAATAN. Seminar Nasional Hukum, Sosial Dan Ekonomi, 3(1), 293–298.
Khadapi, M. A., Hamzani, A. I., & Wildan, M. (2023). Tinjauan Hukum Pencegahan Konflik Dalam Pembagian Waris Menurut Hukum Perdata. Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII), 1(1), 33–50.
Lailiyah, K. (2022). Optimalisasi Peran Mediator Pengadilan Agama dalam mengurangi angka perceraian melalui pendekatan Humanistik. Journal of Criminology and Justice, 1(3), 62–67.
Ma’rifah, L. (2023). Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sistem Hukum Positif di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 3692–3706.
Menkel-Meadow, C. J., Porter-Love, L., & Kupfer-Schneider, A. (2020). Mediation: Practice, policy, and ethics. Aspen Publishing.
Mitchell, C. (2022). Mediation and the Ending of Conflicts. Springer.
Nansi, W. S. (2022). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Indonesia. Jurnal Pemberdayaan Hukum, 2(1).
Németh, V., & Szabó, C. (2021). The characteristics of mediation according to fields of application. Belügyi Szemle, 69(4. ksz.), 93–107.
Nurdiansyah, R., & Damiri, M. A. (2023). Hukum Tentang Orang (Perbandingan Antara KUH Perdata Indonesia, Inggris Dan Amerika). Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 1(4), 26–43.
Parashakti, R. D., Kurnia, S., & Budiman, M. (2022). Peran Mediasi Organizational Citizenship Behavior pada pengaruh Komitmen Organisasi terhadap Kinerja Karyawan. Jurnal Pelita Manajemen, 1(01), 67–75.
Purnomo, A. (2022). Hakam dan Mediasi di Pengadilan Agama. Q Media.
Rosalina, M. (2023). Pelaksanaan Mediasi dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 dan Perma Nomor 3 Tahun 2022 (Suatu Perbandingan). Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 22(3), 384–389.
Rosy, K. O., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Peran Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Setra Karang Rupit Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1B. Ganesha Law Review, 2(2), 155–166.
Sambe, K. M., Dapu, F. M., & Wahongan, A. S. (2023a). Tinjauan Yuridis Proses Mediasi di Pengadilan Negeri. Lex Privatum, 11(4).
Sambe, K. M., Dapu, F. M., & Wahongan, A. S. (2023b). Tinjauan Yuridis Proses Mediasi di Pengadilan Negeri. Lex Privatum, 11(4).
Sari, I. (2021). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).
Siregar, G. T. P., Siregar, S. A., & Yasid, M. (2021). PENGETAHUAN MASYARAKAT MENGENAI PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN. PKM Maju UDA, 2(1), 1–19.
Siregar, T., & Munawir, Z. (2020). Mediasi Dalam Tiga Sistem Hukum Dan Perannya di Dalam Terwujudnya Keberhasilan Tujuan Hukum di Indonesia. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3(1), 7–16.
Sudjana, S. (2021). Makna Mediasi Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Veritas et Justitia, 7(1), 91–114.
Sugianto, F. A., & Marpaung, D. S. H. (2022). Efektivitas Peranan Mediasi Dalam Upaya Alternatif Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual. Jurnal Meta-Yuridis, 5(1), 51–59.
Wijaya, I. K. L. B., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2021). Penyelesaian Perkara Harta Warisan dan Harta Bersama dengan Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama Badung (Nomor Perkara 0095/PDTG/2017/PABDG). Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 88–92.