Upaya Perlindungan Hukum oleh Pemerintah Desa Terhadap Kepemilikan Tanah Ulayat

Main Article Content

Liyanti Liyanti
Siti Sarah
Yuyun Samburoto
Cendy Rahmawati
Sarnia Wabula

Abstract

Tanah ulayat memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya, dan merupakan komponen penting dari kehidupan masyarakat adat. Membutuhkan upaya perlindungan hukum yang kuat karena kepemilikan tanah ulayat sering terancam oleh berbagai pihak. Dalam jurnal ini, kami berbicara tentang upaya untuk mempertahankan kepemilikan tanah ulayat di Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya perlindungan hukum kepemilikan tanah ulayat di Desa Madongka masih terhambat oleh beberapa faktor, seperti: Kurangnya pemahaman masyarakat adat tentang hak-hak mereka atas tanah ulayat. Lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Tumpang tindih regulasi terkait pengelolaan tanah ulayat. Berdasarkan temuan tersebut, jurnal ini merekomendasikan beberapa upaya untuk memperkuat perlindungan hukum kepemilikan tanah ulayat di Desa Madongka.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Liyanti, L., Sarah, S., Samburoto, Y., Rahmawati, C., & Wabula, S. (2024). Upaya Perlindungan Hukum oleh Pemerintah Desa Terhadap Kepemilikan Tanah Ulayat. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(5), 4950–4956. https://doi.org/10.56799/jceki.v3i5.4687
Section
Articles

References

Ahyar, A. (2018). Perlindungan Hukum Hak atas Tanah Adat (Studi Kasus di Provinsi Aceh Khususnya Kabupaten Bener Meriah). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(3), 289. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.289-304

Anggoro, T. (2017). KAJIAN HUKUM MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN HAM DALAM LlNGKUP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 36(4), 487. https://doi.org/10.21143/jhp.vol36.no4.1477

Bachtiar, M. (2018). Peranan Lembaga Adat Melayu Riau Dalam Penyelesaian Konflik Tanah Ulayat di Provinsi Riau. Jurnal Hukum Respublica, 16(2), 298–312. https://doi.org/10.31849/respublica.v16i2.1442

buton tengah, redaksi, agus. (2022). Masyarakat & Pemdes Madongka Curiga Ada Indikasi Pemalsuan Tanda Tangan dan Manipulasi dalam Kasus Gugatan Tanah. OKESULSEL.COM, BUTON TENGAH, Masyarakat&Pemdes Madongka Curiga Ada Indikasi Pemalsuan Tanda Tangan dan Manipulasi dalam Kasus Gugatan Tanah, 01.

Ernawan, W. (2015). HAK-HAK MASYARAKAT ADAT ATAS TANAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Lex et Societatis, 3(5). https://doi.org/10.35796/les.v3i5.8223

Esa, D. T. Y. (n.d.). Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Buton Tengah.

Hudaya, C. R., & Triadi, I. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Masyarakat Desa di dalam Pemerintahan Desa: (Legal Protection of the Rights of Village Communities in Village Government). Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2332

Indriasti Wardani, W. (2021). Harmonisasi Lembaga Bank Tanah dengan Pengaturan Pengadaan Hak Atas Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. SPEKTRUM HUKUM, 18(2). https://doi.org/10.35973/sh.v18i2.2476

Ismi, H. (2012). PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM HAK MASYARAKAT ADAT ATAS TANAH ULAYAT DALAM UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM NASIONAL. jurnal ilmu hukum, 2(2).

Lauta, Y. A., Kalo, S., & Ikhsan, E. (2016). Perlindungan Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat Gayo di Kabupaten Bener Meria. USU Law Journal, 4(3), 185–197. https://doi.org/10.31292/jta.v6i2.225

Mumu muhajir, M. S. W. S., Timer Manurung, Julius Ferdinand. (2019). Harmonisasi Regulasi Terkait Pengelolaan Tanah Ulayat. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 05(2–2), 1–13. https://doi.org/10.32697/integritas.v5i2-2. 479

ni luh ariningsi sari. (2024). Penguatan dan Penegakan Aturan-aturan Adat (Awing-Awing) Untuk Melindungi Eksistensi Tanah Adat Di Lombok. Jurnal Ganec Swara, Gara, 18(1), 381–387.

Pancarani, I. A., & Wahyuni, R. (2023). Perlindungan hak kepemilikan tanah masyarakat desa Pakel: Penelusuran legal standing akta 1929 dalam sengketa tanah dengan PT. Bumi Sari. Tunas Agraria, 6(2), 110–124. https://doi.org/10.31292/jta.v6i2.225

Permatasari, E., Adjie, H., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hukum Kepemilikan Tanah Absentee yang Diperoleh Akibat Pewarisan. Varia Justicia, 14(1), 1–9. https://doi.org/10.31603/variajusticia.v14i1.2052

UU RI No 5 Tahun 1960. (n.d.).

Wahyuni, Y. S. (2017). Perjuangan Perempuan terhadap Penguasaan Tanah Ulayat oleh Laki-laki di Minangkabau. 94–99.