Kedudukan Kantor Urusan Agama Sebagai Tempat Pencatatan Perkawinan Semua Agama di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Tiap tiap perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan agama dan kepercayaannya harus dicatatkan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menyatakan bahwa selain Agama Islam, maka pencatatan perkawinan dilaksanakan di Kantor Catatan Sipil. Kantor Urusan Agama menjadi tempat pencatatan perkawinan agama Islam sejak adanya Peraturan Pemerintah sebagai Pelaksanaan Perkawinan dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 perihal Pencatatan Perkawinan. Namun belakangan ini, beredar pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia yakni Yaqut Cholil Choumas bahwa Kantor Urusan Agama nantinya akan bertranformasi menjadi tempat pencatatan perkawinan seluruh agama, hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 758 Tahun 2021 perihal Revitalisasi Kantor Urusan Agama, sehingga akan terjadi pemusatan atau sentralisasi pencatatan perkawinan dengan lebih terorganisis. Hal ini tentu memicu terjadinya isu dan kontroversi di kalangan masyarakat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Agus Hemanto, Problematika Hukum keluarga Islam di Indonesia, Literasi Nusantara, Malang 2021
D. Isharyanto, HUKUM KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA, CV. Absolute Media.
H. P. Sibuea, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Bhayangkara Publisher, 2007.
J. Satrio, Hukum keluarga Tentang kedudukan Anak dalam Undang Undang, PT Citra Aditya Bakti, 2005
K. Nasution, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, (Jakarta:INIS,2002),h. 146-147.
Khoiruddin Nasution, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, (Jakarta:INIS,2002),h. 146-147
L. Faizal, Pencatatan Perkawinan dari Telaah Politik Hukum Islam, Literasi Nusantara Abadi, 2023, h. 86.
Liky Faizal, Pencatatan Perkawinan dari Telaah Politik Hukum Islam, Literasi Nusantara Abadi, 2023, h. 86
M. W. Nafis, Dalam Passing Over Melintasi Batas Agama, Gramedia Pustaka.
Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 1995.
Masruhan, Positiviasi Hukum Islam di Indonesia, Vol. I, (Jurnal Al-Hukama, Desember 2011), h. 122-123
Musta’in Ahmad, Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah pada Webinar KUA, Moderasi dan Multikulturalimse di Indonesia, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, 19 Maret 2024
N. R. Soraya, , Tinjauan Yuridis Mengenai Perkawinan Sirri dan Akibat Hukumnya Ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Medan: USU Press, 2011.
Nova Ridha Soraya, Tinjauan Yuridis Mengenai Perkawinan Sirri dan Akibat Hukumnya Ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, (Medan: USU Press, 2011), h. 34-35
R.M. Mac lver, The Modern State, reprinted, London: Oxford University Press,, 1950,.
S. M. Dr. H. MUSTA'IN AHMAD, "Webinar KUA, Moderasi dan Multikulturalimse di Indonesia, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, 19 Maret 2024".
S. S. d. S. Mamudi, Penelitian Hukum Normatif,, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2021. : Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2021. , Jakarta: Raja Grafindo .
Wahyono Darmabrata, Perkawinan di Indonesia, Bandung : Sumur Bandung.
Perundang-undangan
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 10 tahun 2008 tentang Nikah Bawah Tangan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Keputusan Menteri Agama Nomor 758 Tahun 2021 tentang Revitalisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksana Perkawinan
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Perkawinan, Talak dan Rujuk