Hukuman Pidana Tambahan Berupa: Pencabutan Hak Memilih dan Dipilih dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Prefektif Hak Asasi Manusia

Main Article Content

Ickbal Hofifi Bairuroh

Abstract

Setiap warganegra memiliki hak yang sama di hadapan hukum, juga hak politik berdasarkan Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28C ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsadan negaranya dan Pasal 28D ayat (3) dimana setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, kemudian Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan, “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Namun belakangan ini muncul pembahasan tetang pasal 86 huruf (c) undang-undang No 1 tahun 2023 Tentang Hukum Pidana yang  menyatakan hukuman tambahan dapat berupa pencabutan hak memilih dan dipilih, walaupun sebelumnya telah diatur hak perlindungan siapa saja yang dapat dipilih dan mempunyai hak pilih diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bagi yang akan dipilih telah di tentukan melalui keberadaan partai politik peserta pemilu ataupun perorangan (independent) dalam kontestasi pemilihan umum. Dan kemudian peraturan trurnan daintaranya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memuat tentang persyaratan Bakal Calon wajib tidak pernah dipidana selama 5 tahun atau telah menajalani hukumannya terhitung setelah 5 tahun, sehingga dapat membatasi hak dalam melibatkan diri di pemerintahan. Hal ini tentu memicu terjadinya perdebatan, namun kemudian legitimasi hukuman pidana tambahan tentang pencabutan hak dipilih dan memilih tersebut dalam pandangan Hak Asasi Manusia, jika dilihat secara menyeluruh tetang konsep Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Negara Hukum bahwa penerapan pembatasan untuk dapat dipilih atau dalam berpartisipasi dalam pemerintah adalah sudah saangat relevan konstusional dan berkeadilan, upaya menjaga kedaulatan dan martabat Negara dalam menjalankan konstitusi dan demokrasi di Negara Republik Indonesia ini sehingga terwujudnya persatuan dan keutuhan Negara dari ancaman orang yang tidak bertanggung jawab, namun berkaitan tetang “hak memilih” sebaiknya diperlukan kajian kembali karena berkaitan hak memilih adalah hak yang dapat diberikan oleh siapaun namun dan tidak terlalu berimplikasi terhadap keberlangsungan negara jika narapidana atau mantan narapidana dapat memberikan hak pilihnya terhadap orang yang dipilihnya yang telah melewati berbagai persyaratan dan mekanisme seleksi yang baik sesuai dengan perundang-undangan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Bairuroh, I. H. (2024). Hukuman Pidana Tambahan Berupa: Pencabutan Hak Memilih dan Dipilih dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Prefektif Hak Asasi Manusia. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(5), 5444–5455. https://doi.org/10.56799/jceki.v3i5.5184
Section
Articles

References

Deddy Ismatullah, A.Sahid Gatara, Ilmu Nnegara Dalam Multi Prespektif, Kekuasaan, Masyarakat, Hukum dan Agama, Pustaka Setia, Bandung 2007.

Monang Siahaan, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Grasindo, Jakarta 2016.

Wawan Muhwan Hariri, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung 2012.

Osgar S Matompo, Mauliadi, Andi Nurul Isnawidiawinarti, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Intras Publishing, Malang 2018.

Rahman Yasin, Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Pemilu, Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riauvolume 4, Nomor 2, Jakarta Desember 2022.

Dina Fajar Indah, Haris Retno Susmiyati, Rini Apriyani, Pencabutan Hak Politik Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Risalah Hukum, Volume 16, Nomor 2, Juni-Desember 2020, 68 - 82

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang.

Peraturan KPU No 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Peraturan KPU No 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Putusan MK No. 85/PUU-X/2012 terkait pengujian Pasal 69 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yaitu tentang Ketentuan Penjatuhan Pidana Tambahan berupa Pencabutan Hak untuk Dipilih dalam Jabatan Publik yang Dipilih (Elected Officials)