Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Untuk Menimbulkan Efek Jera Dengan Sanksi Pidana

Main Article Content

Uyat Ruhyat
Ardiansyah Ardiansyah

Abstract

Countless drug eradication efforts have been carried out by the government, but it is still difficult to prevent these narcotics from entering people's lives. By declaring 2014 as the year to save drug users, drug addicts must be handled properly, not only subject to imprisonment but also other measures such as rehabilitation which are permitted by law to provide a deterrent effect for the perpetrators or abusers. The formulation of the problem discussed is: 1) How are criminal sanctions applied to drug abusers to provide a deterrent effect? 2) What are legal consideration for drugs abuser in determining criminal Sanction.? The research method used is the normative juridical method, namely research that prioritizes library data, namely research on secondary data. Secondary data can be in the form of primary, secondary or tertiary legal materials. This research includes research regarding positive legal provisions that apply in Indonesia. Based on the research results, the author concludes that legal considerations in determining rehabilitation for victims of narcotics abuse are in accordance with the provisions of Article 127 paragraph (3) which states that if a Class I narcotics abuser is proven to be a victim of narcotics abuse, the abuser is obliged to undergo medical rehabilitation and social rehabilitation. In determining that an abuser must undergo rehabilitation, there must be evidence that proves that the abuser is a victim and this evidence can be obtained through an assessment from the hospital and/or rehabilitation center as well as information from an expert, namely a doctor who provides information on the extent of his or her dependency and the existence of an application. rehabilitation on the part of the defendant.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ruhyat, U., & Ardiansyah, A. (2024). Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Untuk Menimbulkan Efek Jera Dengan Sanksi Pidana. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(5), 5481–5494. https://doi.org/10.56799/jceki.v3i5.5247
Section
Articles

References

Abdul Qadir Audah, al-Tasyri al-Jina al-Islamy , Cet. Ke-2 (Beirut: Mu’assasah ar- Risalah, 2002)

Adi Sujatno, Pencerahan Dibalik Penjara dari Sangkar Menuju Sanggar Untuk Menjadi Manusia Mandiri, (Jakarta : Teraju, Jakarta,2008)

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Teory) Dan Teori Peradilan (JudicialPrudence) Termasuk Interpretasi Undang- Undang (Legalprudence), (Jakarta: Kencana, 2009)

Ahmad Fathi Bahnasi, al-Uqubah fi al-Fiqh al-Islami, Cet. Ke-2 (Kairo: Daar al- Zaid al- Arubah, 2001)

Albert Wirya dkk, Di Ujung Palu Hakim: Dokumentasi Vonis Rehabilitasi Di Jabodetabek Tahun 2014, (Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, 2016)

Ali, Muh. Amir P., dan Imran D.S., Narkoba Ancaman Generasi Muda, (Kaltim : DPD KNPI, 2017)

Andi Hamzah dan Siti Rahayu, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan Di Indonesia, (Jakarta: Akademika Pressindo, 2003)

Bambang Mudjianto, Petunjuk Praktis Metode Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta : Tiarana Lokus, 2014)

Dadang Hawari, Penyalahgunaan & Ketergantungan NAZA (Narkotika, Alcohol, & Zat Adiktif), (Jakarta : Gaya Baru , 2006 FKUI)

Dorland, W.A.N., Kamus Kedokteran Dorland (29th ed.). terj.Hartanto, dkk., (Jakarta: EGC, 2006)

C.Apter, David. Pengantar Analisa Politik. (Jakarta :Pustaka LP3ES Indonesia. Jakarta. 2006)

Ediwarman, Paradoks Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi D Indonesia, (Medan: Universitas Sumatera Utara, 2012)

Friedman Lawrence M, Law and Society An Introduction, (New Jersey :Prentice Hall Inc, 1997)

Hamzah, A., & Surachman, R. M. Kejahatan Narkotika dan Psitropika. (Jakarta: Sinar Grafika. 2011)

Hawari. Penyalahgunaan Narkotika dan Miras di Kalangan Generasi Mudia. (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo. 2006)

Isharyanto, Teori Hukum: Kepentingan, Integrasi, dan Penegakan Hukum, (Surakarta: UNS Press, 2017)

John Rawls, A Theory of Justice: Teori Keadilan Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019)

Juliana Lisa dan Nengah Sutrisna, Narkoba, Psikotropika dan Gangguan Jiwa,

(Yogyakarta: Numed, 2013)

Makmuri Muchlas, Penanggulangan Penyalahgunaan NAPZA (NArkotika dan Psikotropika) (Jakarta: Depdiknas. 2001)

Moh Taufik, Tindak Pidana Narkotika, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003)

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni,2005)

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana, 2010)

Reksodiputro, Nardjonop, Kriminalogi dan Sistem Peradilan Pidana, (Jakarta: Pelayanan Keadilan dan pengabdian Hukum, 2004)

Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2000)

Sasangka, H. Narkotika dan Psitropika Dalam Hukum Pidana. (Bandung: Mandar Maju. 2013)

Wijaya, Masalah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika, (Bandung: Armico, 2005)

Wojo Wasito dan Tito Wasito, Kamus Lengkap, Inggris Indonesia-Indonesia Inggris, (Bandung: Hasta, 2001)

Dafit Supriyanto Daris Warsito, Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika, Jurnal Daulat Hukum, Vol. 1, No. 1, Semarang, 2018

Fence M. Wantu, Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim, Mimbar Hukum, Vol. 19, No. 3, Yogyakarta, 2007

Ferry Irawan Febriansyah, Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis dan Ideologis Bangsa, DiH Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 13, No. 25, Surabaya, 2017

Fransiska, Asmin, “Kesewenang-wenangan Penegak Hukum dan Stagnannya Reformasi Kebijakan Napza di Indonesia Pelajaran dari Kasus Sidiq Yudhi Arianto”, Jurnal Kajian Putusan Pengadilan Dictum, Edisi 1 Oktober 2012, ISSN: 1412 – 7059.

I Gusti Bagus Suryawan dan I Nyoman Sujana, Penegakan Hukum terhadap Pecandu Narkotika, Oleh : Intan Permata Sari, , Jurnal Analogi Hukum, Vol.1 (1) (2019), 104-109

Suwirno. Prevention Policy in Controlling Narcotics Circulation in Cirebon Detention Center. Jurnal Media Hukum, 26(1), 2019, 83–97. Retrieved from https://doi.org/10.18196/jmh.20190125/diakses-3-September-2023

Syamsul Adhar, Marlina, Ibnu Affan. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PECANDU DAN ENYALAHGUNA NARKOTIKA MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Studi

Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 296/Pid.Sus/2021/PN.Kis),

Jurnal Ilmiah METADATA, Volume 3 Nomor 3 September 2021 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika

HukumOnline.com, (2012), Mengenal Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt509fb7e13bd25/lex-spesialis- dan-lex-generalis/diakses-4-September-2023

Ismansyah “Penegakan hukum pidana dalam kasus- kasus yang dihadapi oleh masyarakat marjinal”Suara Rakyat, no.4/april 2007, April 2007

KEPMENKES RI NO. 420/MENKES/SK/III/2010 TENTANG PEDOMAN LAYANAN TERAPI DAN REHABILITASI KOMPREHENSIF PADA GANGGUAN PENGGUNAAN NAPZA BERBASIS RUMAH SAKIT. 2010