Perlindungan Hukum Bagi Buruh yang Melakukan Unjuk Rasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Main Article Content
Abstract
Pada dasarnya buruh, pekerja, tenaga kerja maupun karyawan adalah sama, namun dalam kultur Indonesia “Buruh” dikonotasikan sebagai pekerja rendahan, kasar dan sebagainya. Sedangkan pekerja, tenaga kerja, karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan di berikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai “otot tetapi menggunakan otak atau fikiran” di dalam melakukan pekerjaan. Akan tetapi pada pemahaman umum sebenarnya keempat kata ini sama-sama mempunyai satu arti yaitu pekerja. Hal ini lebih utama telah merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Tentang Ketenagakerjaan yang berlaku sejak tanggal 25 Maret 2003 yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia. Pengaturan hukum mengenai PHK yang disebabkan oleh otomatisasi buruh beraktivitas Demo ini berpedoman pada bunyi Pasal 154A Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini dikarenakan bahwa efisiensi yang dilakukan sebuah perusahaan melalui otomatisasi semata- mata bertujuan untuk meningkatkan hasil produksi dan menekan biaya produksi itu sendiri. Efisiensi yang dilakukan dengan cara otomatisasi atau penggantian tenaga kerja manusia dengan mesin atau robot adalah cara pengusaha untuk berkembang dan mendapatkan keuntungan lebih. Sehingga pengusaha yang melakukan otomatisasi di perusahaannya bisa melakukan PHK terhadap karyawannya dengan alasan efisiensi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdul Mukthie Fadjar, (2016) Sejarah, Elemen, dan Tipe Negara hukum , (Malang; Setara Press).
Abdul Rahmad Budiono, (2009). Hukum Perburuhan, (Jakarta: PT.Indeks)
Bayu Setiawan. “Penerapan Hukum Progresif Oleh Hakim Untuk Mewujudkan Keadilan Subtantif Transendendi”, Hukum Residental, Universitas Muhamadiyah Surrakarta
Darza Z. A, (2000). Kamus Istilah Bidang Ketenagakerjaan, (Jakarta: Delima Baru)
Deni Nuryadi, (2016). “Teori Hukum Progresif dan Penerapannya di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Hukum De’jure, Vol1, No.2, September,402.
Deni Nuryadi, (2016). “Teori Hukum Progresif Dan Penerapannya Di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Hukum De’jure: Kajian Ilmiah Hukum, Vol.1 No.2, 399.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja, Perppu Nomor 2 Tahun 2022, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841 Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Perkap Nomor 7 Tahun 2012, Berita Negara R.I. Tahun 2012 Nomor 259Bertens, K. Etika, 2011. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama cetakan kesebelas.
Indonesia, Undang-Undang tentang Cipta Kerja, UU Nomor 11 Tahun 2020, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573. Berdasarkan Pasal 186 UU 11/2020 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, diundangkan pada tanggal 2 Nopember 2020.
Indonesia, Undang-Undang tentang HakAsasi Manusia, UU Nomor 39 Tahun 1999 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.
Indonesia, Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 8 Tahun 1981, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
Indonesia, Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 9 Tahun 1998, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789.
Indonesia, Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 2 Tahun 2002, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 13 Tahun 2013, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4279, untuk selanjutnya dalam penulisan ini cukup disebut dan disingkat “UU Ketenagakerjaan” atau “UU 13/2003”.
Indonesia, Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 13 Tahun 2003, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279.
Indonesia, Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, UU Nomor 1 Tahun 2023, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6842, untuk selanjutnya disebut / ditulis “KUHP 2023.”
Indonesia, Undang-undang tentang Menyatakan berlakunya undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana, UU Nomor 73 Tahun 1958, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660
Indonesia, Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, UU Nomor 6 Tahun 2023, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856.
Indonesia, Undang-undang tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9.
Kusniati, R, (2011), “Sejarah Perlindungan Hak Hak Asasi Manusia dalam Kaitannya dengan Konsepsi Negara Hukum”,Jurnal Ilmu Hukum, Vol 4 No.5
Lalu Husni,(2008). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo)
Lysa Angrayni, (2014). Diktat Pengantar Ilmu Hukum, (Riau: Suska Press)
Maimun, (2007). Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, Pradnya Paramita, Jakarta.
Muhtaj Majda El, (2009), Dimensi-Dimensi HAM: Mengurangi Hak Ekonomi, sosial dan Budaya, Jakarta: PT. Rajagarfindo Persada
Roma K Smith et al, (2009), Hukum HAM, yogyakarta : Pusham UII
Setiono, (2004). Supremasi Hukum, (Surakarta: UNS)
Soerjono Soekanto, (1986). Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3, (Jakarta: Universitas Indonesia, UI-Press).
Imam Soepomo, (1968), Hukum Perburuhan Bagian Pertama Hubungan Kerja, Jakarta, hayangkara, Hal. 45
Philipus M. Hadjon, (1987), Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu, hlm. 3.
Abdul Khakim, (2007), Pengangar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya, Bakti, Bandung, h. 103