Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penambangan Pasir Sungai Lukulo Desa Tanggulangin, Kec. Klirong, Kab. Kebumen

Main Article Content

A. Wafid Firdos
Anwar Ma’rufi
Arifuat Marzuki

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik penambangan pasir di Sungai Luculo, Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, melalui perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif-analitik. Data diperoleh secara langsung melalui observasi dan wawancara dengan pihak-pihak terkait di lokasi penambangan. Fokus utama kajian ini adalah menilai aktivitas penambangan pasir dalam kerangka fiqh al-bi'ah (fikih lingkungan) dan konsep kepemilikan dalam hukum Islam. Penelitian ini berusaha mengungkap dampak ekologis dari kegiatan penambangan, serta menelaah sejauh mana praktik tersebut sejalan atau bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam mengenai pelestarian lingkungan dan kepemilikan sumber daya alam. Hasil penelitian diharapkan memberikan kontribusi terhadap pemahaman masyarakat dan pihak yang berwenang mengenai pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan menurut perspektif syariat Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Firdos, A. W., Ma’rufi, A., & Marzuki, A. (2025). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penambangan Pasir Sungai Lukulo Desa Tanggulangin, Kec. Klirong, Kab. Kebumen. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(4), 1097–1104. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i4.8829
Section
Articles
Author Biographies

Anwar Ma’rufi, Institut Agama Islam An-Nawawi, Purworejo, Indonesia

Dosen dan Dekan Fakultas Syari'ah Institut Agama Islam An-nawawi 

 

Arifuat Marzuki, Institut Agama Islam An-Nawawi, Purworejo, Indonesia

Dosen Institut Agama Islam An-Nawawi

References

Almanhaj. (n.d.). Tidak boleh membahayakan orang lain. https://almanhaj.or.id/12328-tidak-boleh-membahayakan-orang-lain.html

Al-Mubarakfuri, A. A. (n.d.). Tuhfatul Ahwadzi (Jilid VIII).

At-Tirmidzi. (n.d.). Jami` At-Tirmidzi (Matan Sunan Tirmidzi, No. Hadis 1380, 24).

Azzahra, S., & Maysithoh, S. (2024). Peran Muslim dalam pelestarian lingkungan: Ajaran dan praktik. At-Thullab: Jurnal Mahasiswa Studi Islam, 6(1).

Ibnu Majah. (n.d.). Sunan Ibnu Majah (No. 2340).

Ibrahim, M. B. (2023). Metode penelitian berbagai bidang keilmuan (Panduan & referensi). PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Kasimin. (2024). Wawancara selaku Kepala Desa Tanggulangin.

Marsum. (2024). Wawancara selaku penambang pasir.

Nawawi, H., & Martini, H. M. (2007). Instrumen pendekatan sosial.

Nurani, T. W., Supeno, D., & Sari, F. P. (2024). Pengembangan mata pencaharian alternatif bagi nelayan Kabupaten Kebumen. ALBACORE: Jurnal Penelitian Perikanan Laut, 8(2).

Parlan, S. D., & Lobo, F. N. (2024). Dampak penambangan pasir liar terhadap kelestarian lingkungan di Kabupaten Kupang. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin, 8(7).

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang prosedur perizinan bagi kegiatan penambangan.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Widyaningrum, T., & Hamidi, M. R. (2024). Pembaruan hukum pertambangan mineral dan batubara menuju keadilan dan kepastian hukum yang berkelanjutan untuk masyarakat Indonesia. Iblam Law Review, 4(3).