Tinjauan Hukum Islam Terhadap Masa Iddah Mutawafa (Wanita Yang Di Tinggal Mati Suaminya)
Main Article Content
Abstract
Fenomena masa iddah bagi istri yang ditinggal wafat suaminya telah mengalami pergeseran makna dan praktik dalam masyarakat modern. Dalam Islam, masa iddah merupakan bentuk penghormatan terhadap suami yang telah meninggal dan menjadi sarana menjaga kemuliaan serta kehormatan wanita. Namun, di era digital saat ini, muncul kebiasaan baru, seperti mengunggah video ke media sosial yang menunjukkan aktivitas pribadi selama masa iddah. Perilaku ini memunculkan persoalan fikih sosial karena dinilai dapat menyerupai aktivitas keluar rumah atau menunjukkan ekspresi yang tidak mencerminkan suasana berkabung. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau praktik tersebut dengan pendekatan fikih sosial, dengan metode kualitatif berbasis penelitian pustaka. Hasil analisis menunjukkan bahwa mengunggah konten ke media sosial saat masa iddah dapat bertentangan dengan nilai-nilai iddah apabila isi unggahan menunjukkan kebahagiaan yang berlebihan, berdandan, atau memperlihatkan diri secara terbuka. Hal ini perlu menjadi perhatian serius dalam pembinaan sosial keagamaan di tengah perubahan zaman.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.