Tinjauan Hukum Islam Terhadap Masa Iddah Mutawafa (Wanita Yang Di Tinggal Mati Suaminya)

Main Article Content

Achmad Rizal Muhaimin
Muhammad Mustahal
Fitrohtul Khasanah

Abstract

Fenomena masa iddah bagi istri yang ditinggal wafat suaminya telah mengalami pergeseran makna dan praktik dalam masyarakat modern. Dalam Islam, masa iddah merupakan bentuk penghormatan terhadap suami yang telah meninggal dan menjadi sarana menjaga kemuliaan serta kehormatan wanita. Namun, di era digital saat ini, muncul kebiasaan baru, seperti mengunggah video ke media sosial yang menunjukkan aktivitas pribadi selama masa iddah. Perilaku ini memunculkan persoalan fikih sosial karena dinilai dapat menyerupai aktivitas keluar rumah atau menunjukkan ekspresi yang tidak mencerminkan suasana berkabung. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau praktik tersebut dengan pendekatan fikih sosial, dengan metode kualitatif berbasis penelitian pustaka. Hasil analisis menunjukkan bahwa mengunggah konten ke media sosial saat masa iddah dapat bertentangan dengan nilai-nilai iddah apabila isi unggahan menunjukkan kebahagiaan yang berlebihan, berdandan, atau memperlihatkan diri secara terbuka. Hal ini perlu menjadi perhatian serius dalam pembinaan sosial keagamaan di tengah perubahan zaman.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Achmad Rizal Muhaimin, Muhammad Mustahal, & Fitrohtul Khasanah. (2025). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Masa Iddah Mutawafa (Wanita Yang Di Tinggal Mati Suaminya). J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(4), 1243–1254. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i4.8868
Section
Articles