Pengawasan Keuangan Bank dan Non Bank oleh OJK
Main Article Content
Abstract
Penelitian yang ditulis mengenai peran dan kewenangan pengaturan dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan kepada lembaga keuangan bank dan non bank. Aturan dan pengawasan perbankan yang sebelumnya diemban oleh Bank Indonesia sebenarnya ditujukan untuk mengimplementasikan prinsip kehati-hatian dan itikad baik dalam rangka mencegah potensi terjadinya tindak pidana di sektor perbankan. Semenjak telah diberlakukannya peraturan berupa Undang-Undang oleh OJK, dan bank Indonesia yang dasarnya telah menjadi bank sentral di Indonesia masih berperan sebagai pembentuk kebijakan moneter guna mnejada kestabilan keadaan moneter. Tujuan dari penelitian ini diharapkan mampu memberikan pemahaman dalam konsep hukum pengaturan dan pengawasan sektor perbankan oleh OJK serta bagaimana peran yang diberikan oleh OJK untuk mengawasi lembaga keuangan dalam sektor keuangan bank dan non bank. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan sumber data sekunder dan primer, serta menggunakan pendekatan konseptual dan komparatif. Kewenangan tugas pengaturan dan pengawasan perbankan yang beralih dari Bank Indonesia ke OJK terbatas pada lingkup mikroprudensial, sedangkan pengaturan perbankan terkait makroprudensial tetap menjadi tanggung jawab Bank Indonesia. Namun, kewenangan pengaturan perbankan oleh OJK tidak sepenuhnya bersifat independen.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Simbolon., (2015) “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kegiatan Perusahaan Asuransi,” J. Law Pro Justitia, vol. 1, no 2, pp. 1–20
Amir, M. F. (2020). Peran Dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Sistem Keuangan Di Indonesia (Perspektif Hukum Islam). Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 5(1), 59-71
Anugrah Adhiguna Pangindoman, (2021) “Penyelesaian Hukum Tindak Pidana Financial Technology Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Pinjaman Dana Online,” Lex Lata, vol. 2, pp. 210–218.
Arief Amrullah, (2015) Politik Hukum Pidana, Genta: Yogyakarta. hlm. 21
D. Rhamadhan, (2023). “Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Di Bidang Asuransi,” Lex LATA, vol. 5, no. 1, pp. 104–113, doi: 10.28946/lexl.v5i1.1824.
Huda, M. (2021). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Kesehatan Perbankan Di Indonesia. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 2(3), 61-77.
I. Samsul, (2013) “‘Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Pasca Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),’” Negara Huk., vol. 2, pp. 153–166.
M. Irfan Islamy, (2003). Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Bumi Aksara : Jakarta, hlm. 20
Nurdin Anjani, Darussalam Fabyo, Asri Rozi. (2024). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Keuangan di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), Vol. 2, No. 4.
P. C. Sahanggamu, A. Wahongan, and R. A. Taroreh, (2022). “Pengaturan Pengawasan Kegiatan Usaha Perasuransian oleh Otoritas Jasa Keuangan,” Lex Adm., vol. 10, no. 5.
S. M. Muhammad Alfi, Etty Susilowati, (2017) “‘Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perkara Kepailitan Perusahaan Asuransi,’” Diponegoro Law J., vol. 6, no. 1, pp. 1–9.
Syukri Kurniawan, (2020) “‘Urgensi Pencegahan Tindak Pidana Curang (Fraud) Dalam Klaim Asuransi,’” Halu Oleo Law Rev., vol. 1, no. 38–53.
Tugas dan Fungsi. (19 Februari 2025). ojk.go.id. Diakses tanggal 9 april 2025, https://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/Pages/Tugas-dan-Fungsi.aspx