Analisa Hukum Konstitusi Sebagai Dasar Untuk Pengembangan Ilmu dan Penyelesaian Masalah di Bidang Konstitusi

Main Article Content

Bella Ayu Aranta
Holijah Holijah

Abstract

Hukum konstitusi merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan negara hukum yang demokratis. Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi sumber hukum tertinggi yang mengatur seluruh aspek ketatanegaraan, mulai dari struktur kekuasaan, prinsip-prinsip dasar pemerintahan, hingga hak asasi manusia. Peran hukum konstitusi tidak hanya sebagai norma hukum tertinggi, tetapi juga sebagai landasan untuk pengembangan ilmu hukum dan instrumen penyelesaian persoalan konstitusional yang kompleks dan dinamis.Penelitian dilakukan melalui pendekatan yuridis-normatif, dengan analisis terhadap kerangka hukum yang berlaku, interpretasi yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, dan studi literatur ilmiah. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum konstitusi memiliki posisi strategis dalam mengarahkan pengembangan ilmu hukum melalui penyusunan teori-teori hukum tata negara yang relevan dengan dinamika sosial dan politik. Di samping itu, hukum konstitusi juga menjadi sarana yang efektif dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketatanegaraan, seperti konflik antar lembaga negara, pelanggaran terhadap prinsip supremasi konstitusi, serta sengketa elektoral yang berdampak pada legitimasi pemerintahan.Dengan karakteristiknya yang dinamis dan responsif terhadap perubahan sosial, hukum konstitusi tidak hanya menjadi kerangka normatif yang kaku, tetapi juga menjadi ruang dialektika antara kepentingan hukum dan politik. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam terhadap hukum konstitusi sangat penting, baik dalam konteks akademik sebagai ilmu, maupun dalam praktik ketatanegaraan sebagai alat kontrol kekuasaan dan perlindungan terhadap hak warga negara

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Bella Ayu Aranta, & Holijah, H. (2025). Analisa Hukum Konstitusi Sebagai Dasar Untuk Pengembangan Ilmu dan Penyelesaian Masalah di Bidang Konstitusi. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(4), 1024–1031. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i4.8951
Section
Articles

References

Arinanto, S. (2009). Konstitusi sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 6(2), 95–112.

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jakarta: Sekretariat Jenderal MK RI, 2006.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif Malang: Bayumedia, 2006.

Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan

Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Maulidina, N. (2022). Konstitusi sebagai Dasar Penyelesaian Konflik Hukum di Indonesia. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(2), 57–68

Nuraini, I. (2022). Harmonisasi Hukum Konstitusi dan HAM dalam Perspektif Yuridis. Limbago: Journal of Constitutional Law, 4(1), 33–45.

Prasetyo, T. (2019). Urgensi Pendidikan Konstitusi dalam Pembentukan Karakter Warga Negara. The Republic: Journal of Constitutional Law, 5(1), 78–90.

Rachmad, A. (2020). Dinamika Amandemen UUD 1945: Suatu Kajian Konstitusional. Jurnal Konstitusi dan Demokrasi, 12(1), 1–15.

Rofiq, A. (2021). Politik Hukum Konstitusi dalam Perspektif Teori Kedaulatan Rakyat. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 2(1), 10–22.

S.H. Soemantri, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia Bandung: Alumni, 1992.

Sri Soemantri, Perubahan Undang-Undang Dasar 1945: Latar Belakang, Proses, dan Prospeknya Jakarta: Pustaka Utama, 2003.

Wahyudi, A. (2021). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3), 425–444. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss3.art5

Yuliani, R. (2020). Kedudukan Konstitusi sebagai Norma Hukum Tertinggi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 3(2), 185–198.