Penerapan e-Faktur dalam Meningkatkan Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak Studi Kasus di PT Karunia Multitrade Indonesia
Main Article Content
Abstract
Sistem e-Faktur merupakan aplikasi berbasis elektronik yang memungkinkan PKP untuk membuat dan melaporkan faktur pajak secara digital, menggantikan faktur pajak manual yang rawan dengan manipulasi data. Dengan adanya e-Faktur, proses pembuatan faktur menjadi lebih jelas dan transparan, lebih mudah untuk diawasi, serta mengurangi potensi terjadinya kecurangan atau penghindaran pajak. Meskipun e-Faktur diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pengusaha terhadap kewajiban perpajakan, implementasinya menghadapi berbagai tantangan. Terutama bagi PKP usaha kecil-menengah yang baru berdiri dan tidak memungkinkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak secara terus menerus. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan sistem e-Faktur dan efektivitas serta efisiensinya dalam meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kendala yang dihapadapi PKP dalam mengoperasikan sistem ini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Objek penelitian dalam studi ini adalah PT Karunia Multitrade Indonesia. PT Karunia Multitrade Indonesia adalah Badan Usaha yang bergerak di bidang perdagangan plastik vakum untuk kemasan daging. Perusahaan ini didirikan pada bulan Agustus 2024. Secara keseluruhan, sistem e-faktur terbukti efektif dan efisien dalam meningkatkan kepatuhan PKP, meskipun masih perlu adanya evaluasi dan perbaikan pada beberapa aspek implementasi untuk memastikan keberlanjutan dan pencapaian tujuan perpajakan yang lebih baik.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Agustina, I. (2020). Efektivitas Pembelajaran Matematika Secara Daring di Era Pandemi Covid-19 Terhadap Berpikir Kreatif. Jurnal Matematika.
Astuti, E. P. (n.d.). Efisiensi dan Efektivitas Dalam Upaya Pelayanan Administrasi Akademik Mahasiswa di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi.
Hasanudin. (2020). Kepatuhan Wajib Pajak Online Shopping di Jakarta: Urgensi Antara E-Commerce dan Jumlah Pajak Yang Disetor. Tirtayasa Ekonomika, Vol 5(1), 65-85.
Nataherwin, Dewi, Syanti, & Widyasari. (2020). Pengaruh Insentif Pajak, Tarif Pajak, Sanksi Pajak dan Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Selama Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ekonomi dan Manajemen, Vol. 9(2), 2622-8165.
Ndruru, Zai, Hulu, & Telaumbanua. (2023). Analisis Efektivitas dan Efisiensi Penerapan E-Faktur PPN Guna Meningkatkan Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak Di CV. Valerie Kencana. Jurnal EMBA, 11 No. 4, 11-20.
Nurhayati. (2022). Analisis Penggunaan, Pemahaman, dan Efektivitas Faktur Elektronik Dalam Pelaporan ke SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (Studi Kasus di PT> Pomona Indah Permai). Vol. 16, No. 4, 1010-1026.
Pandiangan, L. (2018). Administrasi Perpajakan. Pamekasan: Erlangga.
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), No PER-31/PJ/2017 Pasal 11 Tentang Pengusaha Kena Pajak. (n.d.).
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. (n.d.).
Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak. (n.d.).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. (n.d.).
Pujiati. (2024, Oktober). Pendekatan Induktif dan Deduktif dalam Penelitian. Retrieved from Deepublish: https://penerbitdeepublish.com/pendekatan-induktif-dan-deduktif-dalam-penelitian/
Salman, K. R. (2017). Perpajakan PPH dan PPN . Jakarta: Indeks.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sulaiman. (2022). Analisis Penerapan Aplikasi E-Faktur Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bongkar Muat di Kota Bengkulu. Jurnal Escaf, 866-896.
Syam, S. (2020). Pengaruh Efektivitas dan Efisiensi Kerja Terhadap Kerja Pegawai Pada Kantor Kecamatan Banggae Timur. Jurnal Ilmu Manajemen.
Umar, H. (2019). Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis. Jakarta: Rajawali.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008. (n.d.).
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). (n.d.).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (n.d.).
Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2007 Tentang KUP. (n.d.).
Volden, G. H. (2019). Assesing Public Projects Value For Money: An Empirical Study Of The Usefulness of Cost-Benefit Analysis In Decision-Making. International Journal of Project Management .