Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Sistem Pembayaran Digital Di Indonesia 

Main Article Content

Lathifah Aini
Novita Hotma Uli Sitanggang
Salsabila Fayza
Khairani Alawiyah Matondang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif mengenai bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam sistem pembayaran digital di Indonesia, menelaah regulasi yang berlaku dalam melindungi data pribadi konsumen, serta memberikan peran lembaga pengawas seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menjamin keamanan serta kenyamanan konsumen digital. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah tersedia sejumlah peraturan yang bertujuan memberikan perlindungan hukum, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan dari Bank Indonesia dan OJK, masih terdapat kendala dalam implementasi dan pengawasan di lapangan. Koordinasi antar lembaga, peningkatan literasi digital masyarakat, dan penguatan kebijakan perlindungan data menjadi kunci utama untuk menciptakan sistem pembayaran digital yang aman dan berpihak pada konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Aini, L., Sitanggang, N. H. U. ., Fayza, S., & Matondang, K. A. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Sistem Pembayaran Digital Di Indonesia . J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(5), 285–292. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i5.9420
Section
Articles

References

Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka. Jurnal Edumaspul, 6(1), 974–980.

Akbar, N., Sitorus, H. K., & Nasution, M. Y. A. P. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Data Diri Konsumen Dalam Transaksi Digital. Indonesian Journal of Law, 2(1), 12–22.

Alamsyah, R., Sukarno, S., & Zain, I. I. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Digital Melalui Aplikasi Dana Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. Unizar Recht Journal (URJ), 3(3), 447–455. https://doi.org/10.36679/urj.v3i3.202

Andhika, R. (2022). Perlindungan Konsumen terhadap Sistem Pembayaran Digital Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Unizar Review of Law and Social Sciences, 1(2), 128–137.

Anisa, F. N., & Andraini, F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi Menggunakan Sistem Pembayaran Berbasis Qris (Quick Response Code Indonesian Standard). Jurnal Cahaya Mandalika, 4(2), 909–918.

BI. (2021). Pentingnya Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital . Bank Indonesia. https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_239621.aspx#:~:text=BI%20juga%20melakukan%20kerjasama%20sesuai,jasa%20keuangan%20dan%20sistem%20pembayaran.

Chaniago, R. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Shopee. Journal of Science and Social Research, 8(1).

Latianingsih, N. (2023). Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik. PNJPRESS.

Maharani, A., & Dzikra, A. D. (2021). Fungsi Perlindungan Konsumen Dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia : Perlindungan, Konsumen Dan Pelaku Usaha (Literature Review). Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 2(6), 659–666. https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i6.607

Matheus, J., & Gunadi, A. (2023). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital : Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35. https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v10i1.2757

Nugroho, A., Prananningtyas, P., & Sismarwoto, E. (2022). Analisa Yuridis Terhadap Perjanjian Usaha Antara Penyedia Jasa Layanan Keuangan Digital Dengan Pelaku Usaha Lainnya. Diponegoro Law Journal, 11(2).

OJK. (2021). Peran OJK Dalam Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan. https://ojk.go.id/id/media/ojk-tv/detail-video.aspx?id=842

Tampubolon, W. S. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah “Advokasi,” 4(1), 53–61. https://doi.org/10.1111/socf.12355

Maulidah, A. R., Astuti, R. P., Nisa, K., Erlangga, W., & Hambarwati, E. (2024). Perkembangan Sistem Pembayaran Digital Pada Era Revolusi Industri 4.0 DI INDONESIA. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Digital, 4(1), 798–803.

Tarantang, J., Awwaliyah, A., Astuti, M., & Munawaroh, M. (2019). Perkembangan Sistem Pembayaran Digital Pada Era Revolusi Industri 4.0 Di Indonesia. JURNAL AL-QARDH, 4(1), 60–75. https://doi.org/10.23971/jaq.v4i1.1442

Utama, I. P. R. S., & Prathama, A. A. G. A. I. (2023). Pengawasan Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan Terkait Penerapan Financial Technology. Jurnal Yustitia, 16(2), 170–180. https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i2.978

Yudha, S. I., & Atmadja, D. A. R. W. (2025). Perlindungan Data Pribadi Konsumen, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik yang Dipergunakan oleh Pihak Ketiga dalam Transaksi E-Commerce. CENDEKIA: Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, 2(2), 173–189.

Zed, M. (2004). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.