Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang dalam Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

Main Article Content

Salsabila Khoirunnisa
Ikomatussuniah Ikomatussuniah
Ahmad Rayhan

Abstract

Penggunaan kantong plastik yang tidak dikurangi menyebabkan peningkatan volume sampah di TPA Cilowong sebesar 2,5% per bulan dan berdampak pada perubahan iklim. Berdasarkan Permen LHK No. 75 Tahun 2019, plastik termasuk bahan yang sulit terurai dan tidak dapat didaur ulang. Penelitian ini membahas pelaksanaan dan hambatan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang dalam mengurangi kantong plastik sekali pakai. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengurangan plastik oleh DLH belum optimal karena keterbatasan anggaran, kurangnya pengawasan, konflik sosial terkait TPA Cilowong, minimnya investasi swasta, sulitnya sosialisasi karena kurangnya regulasi, serta rendahnya pemahaman DLH terhadap isu plastik. Hal ini menunjukkan bahwa konsep negara kesejahteraan belum sepenuhnya tercermin dalam pengelolaan sampah plastik di Kota Serang.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Khoirunnisa, S., Ikomatussuniah, I., & Rayhan, A. (2025). Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang dalam Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(4), 2590–2603. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i4.9468
Section
Articles

References

Aan Efendi dan Freddy Poernomo, Hukum Administrasi Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

Abdul kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya, Bandung, 2004.

Agussalim, Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2007.

Ahmad Sukardi, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Ala Prespektif Fikih Siyasah, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Albi Anggito dan Johan Setiawan, Metode Penelitian Kualitatif, CV Jejak, Sukabumi, 2018.

Alsha Salsabila Indrawan, “Pengelolaan Sampah Secara Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) pada Masyarakat di Fukuoka Seibu Plaza, Jepang”, Skripsi, Universitas Hasanudin, Makasar, 2021.

Andi Aladin, dkk., “Potensi Pengolahan Limbah Plastik Kemasan Air Mineral dengan Metode Pirolisis Menjadi Minyak Bahan Bakar Alternatif”, Journal Of Chemical Process Engineering, Volume 3, Nomor 1, 2018, DOI: https://doi.org/10.33096/jcpe.v3i1.906.

Armely Meiviana, Bumi Makin Panas Ancaman Perubahan Iklim di Indonesia, Pelangi, Jakarta, 2004.

Astuti, “Penerapan Kantong Plastik Berbayar Sebagai Upaya Mereduksi Penggunaan Kantong Plastik”, Jurnal Litbang, Volume 12, Nomor 1, 2016, DOI: https://doi.org/10.33658/jl.v12i1.50.

Bachsan Mustafa, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Nregara, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Serang, Kota Serang dalam Angka 2024, Badan Pusat Statistik, Kota Serang, 2024.

Bambang Suggono, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Beritasatu, “Ini Aturan Lengkap Pelarangan Kantong Plastik Sekali Pakai”, https://www.beritasatu.com/news/652445/ini-aturan-lengkap-pelarangan-kantong-plastik-sekali-pakai, dikunjungi pada tanggal 11 September 2024 pukul 06.01 WIB.

Danusaputro dan Munadjat, Hukum Lingkungan Buku I Umum, Binacipta, Jakarta, 1986.

Dara Fatia, “Gerakan Tanpa Sedotan: Hindari Kerusakan Lingkungan”, Jurnal Universitas Padjajaran, Volume 3, Nomor 2, 2019, DOI: https://doi.org/10.24198/jsg.v3i2.21641.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, “Timbulan Volume Sampah Per Hari DLH Kota Serang, Swasta Kota, Dan Swasta Kabupaten Serang 2024”, Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, 30 Juni 2024.

Eka Nanda Alkhajar dan Agusniar Rizka Luthfia, “Daur Ulang Sampah kantong plastik sekali pakai Sebagai Mitigasi Perubahan Iklim”, Jurnal Penamas Adi Buana, Volume 4, Nomor 1, 2020, DOI: https://dx.doi.org/10.36456/penamas.vol4.no1.a2524.

Elviandri, “Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia”, Jurnal Universitas Gadjah Mada, Volume 31, Nomor 2, 2019, DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.32986

Enggar Utari, dkk., “Analisis Pengelolaan Sampah Akibat Pertumbuhan Penduduk dan Perkembangan Pembangunan di Kelurahan Cipare Kota Serang”, Jurnal Ilmiah Biologi, Volume 10, Nomor 1, 2022, DOI: http://dx.doi.org/10.33394/bioscientist.v10i1.5122.

Ganjong, Pemerintah Daerah Kajian Politik dan Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2007.

Info Tangerang, “Selokan di Rau Kota Serang Tertutup Sampah Plastik”, https:// selokan-di-rau-kota-serang-tertutup-sampah-plastik/. dikunjungi pada tanggal 20 September 2024 pukul 00.58 WIB.

Kaelan, Metode Penelitian Kualitatif Bidang Filsafat (Paradigma Bagi Pengembangan Penelitian Bidang Filsafat, Budaya, Sosial, Semiotika, Sastra Hukum Dan Seni, Paradigma, Jakarta, 2005.

Khudzaifah Dimyati dan Kelik Wardiono, Metode Penelitian Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta, 2004.

Mahendra Adhi Purwanta, “Pelanggaran Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan Produk Plastik Berbahaya Sebagai Kemasan Makanan dan Minuman”. Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 1, Nomor 3, 2012. DOI: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.1.3.2012.487-511.

Makmur dan Rohana Thahier, Kerangka Teori dan Ilmu Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Depok, 2017.

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survei, Pustaka, LP3ES, Jakarta, 1989.

Mayank Intami, “Hubungan Antara Kebujakan Kantong Plastik Sekali Pakai dengan Kepatuhan Masyarakat dalam Menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Kecamatan Jagaraksa Jakarta Selatan” Tesis, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Jakarta, 2021.

Meidyto Nafa Perkasa dan Paksi Rafi. “Dampak Kerusakan terhadap Lingkungan yang disebabkan oleh Sampah Plastik Berdasarkan Tinjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008”, Jurnal Multidisiplin Indonesia, Volume 2, Nomor 7, 2023, DOI: http://dx.doi.org/10.58344/jmi.v2i7.299.

Mohammad Hanafiah, “Kesesuaian Lokasi TPS dari Aspek Teknis dan Pendapat Masyarakat di Kota Serang”, Tesis, Program Magister Teknik Pembangunan Wilayah dan Kota, Universitas Diponegoro, Volume 5, Nomor 1, 2009.

Mongabay, “Indonesia Kejar Target Bebas Sampah Plastik 2025”, https://www.mongabay.co.id/2022/07/22/indonesia-kejar-target-bebas-sampah-plastik-2025/, dikunjungi pada tanggal 23 September 2024 pukul 10.03 WIB.

Muhammad Erwin, Hukum Lingkungan dalam Sistem Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PT. Refika Aditama, Bandung, 2008.

Muslih, "Eksistensi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia (Analisis Terhadap UU No. 32 Tahun 2009 Dilihat Dari Tap MPR No. IX Tahun 2001)." Lex Specialist, Nomor 17, Volume 1, 2013.

Novianti, dkk., “Pengaruh Green Marketing Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Terhadap Green Behaviour Masyarakat”, Journal Management, Volume 2, Nomor 1, 2017, DOI: http://dx.doi.org/10.36226/jrmb.v2i1.32.

Nunuk Dwi Retnandari, Pengantar Ilmu Ekonomi dalam Kebijakan Publik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014.

Nurbasuki Winamo, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, Laksang Mediatama, Jakarta, 2008.

Nuryanto, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta, Mitrs Wacana Media, 2015.

Pandji Santosa, Administrasi Publik: Teori dan Aplikasi Good Governance, Rineka Cipta, Bandung, 2018.

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023.

Philipus Hadjon, Penataan Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Unair, Surabaya, 1998.

Pikiranrakyat, “Tumpukan Sampah Kantong Plastik Memenuhi Muara Sungai Cibanten, Kota Serang”, https://pikiranrakyat/2022/10/26/tumpukan-sampah-kantong-plastik-memenuhi-muara-sungai-cibanten-kota-serang/. dikunjungi pada tanggal 19 September 2024, pukul 13.46 WIB.

Plasticdiet, “Pelarangan Plastik Sekali Pakai di Indonesia: Bukti Nyata Implementasi Undang-Undang Pengelolaan Sampah”, https://plasticdiet.id/pelarangan-plastik-sekali-pakai-di-indonesia-bukti-nyata-implementasi-undang-undang-pengelolaan-sampah, dikunjungi pada tanggal 20 September 2024 pukul 02.06 WIB.

Purwowibowo, dkk., “Pekerjaan Sosial Komunitas Berbasis Lingkungan (Community Social Work Based on Environmental)”. Jurnal Share: Social Work, Volume 7, Nomor 1, 2017, DOI: https://doi.org/10.24198/share.v7i1.13810.

Ricky Febriyanto, “Analisis Sistem Pengelolaan Sampah Kota (Studi Kasus:Kota Serang)”, Karya Brin, 30 Agustus 2024.

Romli Librayanto, Trias Politika dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Pukap Indonesia, Jakarta, 2008.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

Ruslan Renggong, Hukum Pidana Lingkungan, Kencana, Jakarta, 2012.

Ryaas dan Rasyid, Desentralisasi dalam Menunjang Pembangunan Daerah Dalam Pembangunan Administrasi di Indonesia, Pustaka LP3ES, Jakarta, 1998.

Safitri, dkk., “Perbedaan Kesadaran Lingkungan dan Niat Beli Kosmetik Ramah Lingkungan Antara Anggota dan Bukan Anggota Komunitas Sobat Bumi Indonesia”, Jurnal Riset Ekonomi dan Manajemen, Volume 16, Nomor 1, 2016, DOI: https://doi.org/10.17970/jrem.16.160105.

Safri Nugraha, Hukum Administrasi Negara, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2007.

Salim, “Legislasi dan Perubahan Iklim”, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 6, Nomor 1, 2018.

Sejati, Global Warming, Food, And Water: Problems, Solutions, and The Changes of World Geopolitical Constellation, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2011.

Soemardi, Teori Umum Hukum dan Negara: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik, Bee Media Indonesia, Bandung, 2010.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 2003.

Sukerti, dkk., “Perilaku Masyarakat dalam Pengelolaan Saumpah dan Faktor-Faktor yang Memengaruhi”, Journal of Eniviromental Science, Volume 11, Nomor 2, 2017, DOI: http://dx.doi.org/10.24843/EJES.2017.v11.i02.p05.

Tempo.co, “Usulan Cukai Kantong Plastik Disepakati, Ini Fakta dan Datanya”, Usulan Cukai Kantong Plastik Disepakati, Ini Fakta dan Datanya - Bisnis Tempo.co, dikunjungi pada tanggal 20 September 2024 pukul 00.53 WIB.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Yudi Setiawan, Hukum Administrasi Pemerintahan Teori dan Praktik Dilengkapi Dengan Beberapa Kasus Pertanahan, PT. Raja Grapindo Persada, Depok, 2017.