Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Perkawinan Campuran di Indonesia dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional

Main Article Content

Laila Nuril Nazila
Fariza Ramadhani
Lucky Dafira Nugroho

Abstract

Sebagai akibat dari globalisasi, jumlah pernikahan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing meningkat. Perlindungan hukum bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan status kewarganegaraan, hak-hak sipil, dan pengasuhan jika terjadi perceraian atau sengketa hak asuh, adalah salah satu isu utama yang muncul. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengkaji bagaimana sistem hukum perdata internasional Indonesia mengatur dan melindungi anak-anak dari perkawinan campuran. Dengan menganalisis prinsip-prinsip hukum perdata internasional seperti lex patriae dan kepentingan terbaik bagi anak, serta hukum nasional seperti UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia dan UU Perkawinan, pendekatan yuridis normatif digunakan. Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa hambatan administratif dan hukum masih ada dalam pelaksanaan perlindungan hukum, bahkan dalam menghadapi penerimaan kewarganegaraan ganda yang terbatas dan pengaturan hak asuh lintas batas. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan menyelaraskan peraturan nasional dengan prinsip-prinsip hukum internasional.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nazila, L. N., Ramadhani, F., & Nugroho, L. D. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Perkawinan Campuran di Indonesia dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(5), 1730–1736. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i5.9909
Section
Articles

References

Asshiddiqie, Jimly. (2009). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ernaningsih, Wahyu dan Putu Samawati. (2006). Hukum Perkawinan Indonesia Cetakan ke-1, Palembang: Rambang.

Hartanto, Andy. (2017). Hukum Harta Kekayaan Perkawinan. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Mulyadi. (2000). Hukum Perkawinan Indonesia. Semarang: Universitas Diponegoro.

Zuhdi Muhdar A. (1997). Memahami Hukum Perkawinan. Bandung: AlBayan.

Bakarbessy, Leonora dan Sri Handajani. (2012) Kewarganegaraan Ganda Anak Dalam Perkawinan Campuran Dan Implikasinya Dalam Hukum Perdata Internasional. Perspektif, 17(1), 1-9.

Naratama, T. Ayu Trisna Dewi. (2023). Perceraian dan Perkawinan Campuran di Indonesia dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional. Universitas Dharmawangsa, 17(3), 1283-1294.

Suhayati, Monika, et al. (2019) Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban International Child Abduction Legal Protection Of Victims Of International Child Abduction. Kajian 24(2).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewaraganegaraan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Masalah-Masalah Yang Saat Ini Dihadapi Keluarga Perkawinan Campuran, 12 Agustus 2006.