Dampak Hukum Dari Pembatalan Perkawinan Internasional Terhadap Status Anak Dan Harta Bersama
Main Article Content
Abstract
Pembatalan perkawinan internasional menimbulkan permasalahan hukum yang kompleks, khususnya terkait status anak dan pembagian harta bersama. Dalam konteks lintas negara, perbedaan sistem hukum, prinsip yuridis, dan norma sosial menyebabkan dampak hukum dari pembatalan perkawinan tidak selalu seragam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan bagaimana sistem hukum di beberapa yurisdiksi menangani status anak yang lahir dari perkawinan yang kemudian dibatalkan, serta bagaimana pembagian harta bersama diatur ketika suatu perkawinan internasional dinyatakan tidak sah secara hukum. Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan perbandingan hukum (comparative law approach), serta mengandalkan studi kepustakaan sebagai sumber utama analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam beberapa sistem hukum, anak yang lahir dari perkawinan yang dibatalkan tetap diakui sebagai anak sah demi perlindungan hak anak dan prinsip kepastian hukum. Namun, dalam sistem hukum lain yang lebih formalistik, status hukum anak dapat dipengaruhi oleh sah atau tidaknya perkawinan orang tuanya. Terkait harta bersama, beberapa negara menganut prinsip pemisahan harta berdasarkan hukum asal atau tempat tinggal, sementara yang lain mengacu pada asas kesetaraan dan kontribusi masing-masing pihak. Perbedaan ini menunjukkan adanya tantangan dalam enyinkronkan norma-norma hukum antarnegara dalam konteks keluarga lintas batas. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa perbedaan filosofi hukum, struktur sistem peradilan, dan prioritas perlindungan hak individu berkontribusi pada variasi perlakuan hukum terhadap anak dan harta bersama dalam kasus pembatalan perkawinan internasional. Diperlukan kerja sama antarnegara serta penguatan instrumen hukum internasional untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan yang merata bagi pihak-pihak terkait.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Awwaliyah, Rizka Putri, Sony Juniarti, Muhammad Haekal, Trisnawati, and Hafidz Rabbani Kurniawan. “Kepastian Hukum Anak Perkawinan Campuran Akibat Pemalsuan Dokumen Perkawinan Universitas Tidar Magelang Amalgamasi Atau Perkawinan Campuran Merupakan Perkawinan Yang Dilakukan Oleh Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing , Sehingga Dalam Melangsu.” Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik 1, no. 4 (2023): 77–88.
Bakarbessy, Leonora, and Sri Handajani. “Kewarganaegaraan Ganda Anak Dalam Perkawinan Campuran Dan Implikasinya Dalam Hukum Perdata Internasional.” Perspektif 3 (2012).
Bengngu, Jessi Grasiela Putri. “Akibat Hukum Mengenai Status Anak Yang Lahir Dalam Perkawinan Campuran (Studi Perbandingan Indonesia Dan Belanda).” Ethics and Law Journal: Business and Notary 2, no. 3 (2024): 119–35. https://doi.org/10.61292/eljbn.219.
Dini Mulia Mutmainah, Nikolas Andika S, and Delfika Intania Rosadi. “Akibat Hukum Bagi Anak Hasil Perkawinan Kewarganegaraan Campuran Yang Tidak Dicatatkan.” ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 1, no. 3 (2023): 10–23. https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i3.323.
Donita Simanungkalit, Riska Marpaung, Wulan Ayu Trisna, and Syuratti A Rahayu Manalu. “Pembatalan Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Akibat Hukumnya Terhadap Status Anak (KUA Kecamatan Medan Tembung).” Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora 3, no. 4 (2023): 283–98. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v3i4.2457.
Erwinsyahbana, Tengku. “Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Status Kewarganegaraan.” Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2019, 1–19.
Hardhani, Vika Mega, Mulyadi, and Yunanto. “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas ( Studi Kasus Putusan Nomor : 615/Pdt.G/2014/Pa.Smg ).” Diponegoro Law Review 5, no. 3 (2016): 1–17. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12054.
Husna, Nisrina Nadhifa, and Wahyuni Retno Wulandari. “Perbandingan Penerapan Hukum Waris Terhadap Anak Luar Kawin Menurut Hukum Perdata Di Indonesia Dan Menurut Civil Act (Act No. 471 of February 22, 1958, As Mended Up to Act No. 11728 of April 5, 2013) Di Korea Selatan.” Integration of Climate Protection and Cultural Heritage: Aspects in Policy and Development Plans. Free and Hanseatic City of Hamburg 26, no. 4 (2024): 1–37.
Lestari, Ina, and Yusuf Hudi. “PERBANDINGAN HUKUM PERKAWINAN DALAM SISTEM HUKUM INGGRIS DENGAN HUKUM INDONESIA.” JIIC: JURNAL INTELEK INSAN CENDIKIA 1, no. November (2024): 4809–17.
Novraini, Andi Ghea, A.Muin Fahmal, and Muhammad Kamal. “Kompetensi Pengadilan Agama Menyelesaikan Perkara Pembatalan Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan.” Journal of Lex Philosophy (JLP) 5, no. 1 (2024): 260–75.
Rachman, Aulia, and Najmie Fahriah Sy. “ANALISIS YURIDIS STATUS HARTA BERSAMA AKIBAT PEMBATALAN PERKAWINAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Tenggarong Nomor: 1252/Pdt.G/2020/PA.Tgr.)” 1, no. 2 (2023): 147–59.
Ramli, Rifdah Khoirunnisaa, Barzah Latupono, and Sabri Fataruba. “Status Dan Hak Waris Anak Dari Orang Tua Yang Membatalkan Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan.” PATTIMURA Law Study Review 1, no. 1 (2023): 173–82.
Rizki Nurdiansyah, and Muhammad Adam Damiri. “Hukum Tentang Orang (Perbandingan Antara KUH Perdata Indonesia, Inggris Dan Amerika).” Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara 1, no. 4 (2023): 26–43. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i4.649.
Siregar, Praise Juinta W. S. “Perbandingan Sistem Hukum Civil Law Dan Common Law Dalam Penerapan Yurisprudensi Ditinjau Dari Politik Hukum.” Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2, no. 2 (2022): 1027–36.
Sugiarto, Febyola Berlyani, I Made, and Pria Dharsana. “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Terhadap Status Anak Dikaitkan Dengan Kedudukannya Dalam Mewaris (Contoh Kasus Putusan Kasasi Nomor 450 K/Pdt/2022).” Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISIP) 7, no. 3 (2023): 1958–65. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.5112/http.
Turatmiyah, Sri, M. Syaifuddin, and Arfianna Novera. “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan Di Pengadilan Agama Sumatera Selatan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 22, no. 1 (2015): 163–79. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss1.art8.
Ummah, Masfi Sya’fiatul. Metode Penelitian Hukum. Sustainability (Switzerland). Vol. 11, 2019. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.
Widanarti, Herni. “AKIBAT HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN TERHADAP HARTA PERKAWINAN (Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No: 536/Pdt.P/2015/PN.Dps.).” Diponegoro Private Law Review 2, no. 1 (2018): 161–69.
Yasmin, Mariam. “Akibat Perkawinan CAmpuran Terhadap Anak Dan Harta Benda Yang Diperoleh Sebelum Dan Sesudah Perkawinan” 1, no. 12 (2011).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).
Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam).
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.