Kedudukan Asas Proporsionalitas Dalam Perancangan Kontrak: Studi Normatif Terhadap Peraturan Terkait

Main Article Content

Lucky Dafira Nugroho
Iqbalur Rohman
Sepul Paruq

Abstract

Asas proporsionalitas merupakan prinsip yang menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak dalam suatu kontrak. Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, asas ini belum secara eksplisit diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), namun nilai-nilainya tercermin dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan asas proporsionalitas dalam perancangan kontrak dan menelaah implikasi yuridis dari penerapan maupun pengabaian asas tersebut dalam perjanjian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif-analitis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan pengadilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan asas proporsionalitas mendukung terciptanya kontrak yang adil, seimbang, dan sah secara hukum, serta mengurangi potensi sengketa. Sebaliknya, pengabaian asas ini dapat menimbulkan ketimpangan, mendegradasi keadilan kontraktual, dan berujung pada batalnya kontrak atau gugatan hukum. Dengan demikian, penting bagi perancang kontrak dan pembuat kebijakan untuk memperkuat asas proporsionalitas sebagai bagian integral dari sistem hukum perjanjian di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Lucky Dafira Nugroho, Iqbalur Rohman, & Sepul Paruq. (2025). Kedudukan Asas Proporsionalitas Dalam Perancangan Kontrak: Studi Normatif Terhadap Peraturan Terkait. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(5), 1634–1640. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i5.9993
Section
Articles

References

Abbas, M. N. M. (2020). PENYALAHGUNAAN KEADAAN DALAM KONTRAK BAKU PERJANJIAN KREDIT BANK. Gorontalo Law Review, 3(2).

Ali, M., & Hifni, M. (2025). Analisis Yuridis terhadap Pengesampingan Pasal 1266 KUH Perdata dalam Kasus Pengakhiran Suatu Perjanjian Karena Terjadinya Wanprestasi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.877

Angel. (2025). IMPLIKASI YURIDIS DARI PELANGGARAN KONTRAK OLEH PERUSAHAAN OUTSOURCING TERHADAP HAK DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERBURUHAN. Journal Of Universal Studies, 5(1).

Barkatullah, A. H. (2019). Hak-hak konsumen. Nusamedia.

Efendi Darwin. (2016). Efektifitas Memorandom Of Understanding (MoU) Dalam Pembuatan suatu Perjanjian di Bidang Pendidikan Studi Kasus. UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA.

Harissa, T. (2018). Penerapan asas proporsionalitas bagi hakim dalam mengadili sengketa kontrak. . Airlangga Development Journal, 2(2), 78-90.

Hernoko, A. Yudha. (2010). Hukum perjanjian asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Kencana.

Kurniawan, F., & Parameswary, A. (2014). KONSTRUKSI HUKUM PERLINDUNGAN ADHERED PARTY DALAM KONTRAK ADHESI YANG DIGUNAKAN DALAM TRANSAKSI BISNIS. PERSPEKTIF, 16(3).

Rocky Marciano Ambar, Budi Santoso, & Hanif Nur Widhiyanti. (2017). Kajian Yuridis Pengesampingan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang -Undang Hukum Perdata sebagai Syarat Batal dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Perspektif Hukum, 65–89. https://doi.org/10.30649/ph.v17i1.59

R. Wiryono Projodikoro. (n.d.). Asas-asas Hukum Perjanjian. Sumur, Bandung, 9.

Sinaga, N. A. (2018). Peranan asas-asas hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan perjanjian. . Binamulia Hukum, 7(2), 107-120.

Susanto, W. , S. H. , & H. A. J. (2021). . Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial Pada Jasa Konstruksi. . Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2), 193-201.

Sutedi, A. (2009). . Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, jakarta. Sinar Grafika.

Tjandra WR. (2021). Hukum administrasi negara. SInar Grafika.