Tinjauan hukum internasional terhadap prinsip non-refoulement dalam penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia

Main Article Content

Ifa Ismiati
Samsul Arifin
Lucky Dafira Nugroho

Abstract

Penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia menimbulkan pertanyaan hukum yang kompleks, khususnya terkait penerapan prinsip non-refoulement dalam konteks negara yang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951. Prinsip non-refoulement merupakan norma fundamental dalam hukum pengungsi internasional yang melarang negara untuk mengembalikan seseorang ke wilayah di mana ia berisiko menghadapi penganiayaan, penyiksaan, atau perlakuan tidak manusiawi. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana Indonesia, sebagai negara non-pihak terhadap Konvensi 1951, tetap terikat pada prinsip non-refoulement melalui norma hukum internasional lainnya, seperti Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) dan hukum kebiasaan internasional. Melalui pendekatan yuridis-normatif dan analisis praktik kebijakan pemerintah, penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun belum memiliki kerangka hukum nasional yang komprehensif mengenai pengungsi, Indonesia secara de facto menjalankan prinsip non-refoulement. Namun, ketiadaan dasar hukum yang jelas menimbulkan ketidakpastian perlindungan hukum bagi pengungsi Rohingya. Oleh karena itu, artikel ini merekomendasikan pembentukan kebijakan nasional yang selaras dengan standar hukum internasional guna memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi pengungsi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ismiati, I., Samsul Arifin, & Lucky Dafira Nugroho. (2025). Tinjauan hukum internasional terhadap prinsip non-refoulement dalam penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(5), 1641–1648. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i5.9996
Section
Articles

References

Fitriyadi, A. A., & Latukau, F. (2020). Diferensiasi Pengungsi dan Pencari Suaka dalam Hukum Pengungsi Internasional dan Hubungannya dengan Prinsip Non-Refoulement. Jambura Law Review, 2(2).

Hamdani, F., & Fauzia, A. (2021). Eksistensi Prinsip Non-Refoulement sebagai Dasar Perlindungan Bagi Pengungsi di Indonesia Saat Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(1), 1–13.

Muhlisa, A. N., & Christmas, S. K. (2025). Prinsip Non-Refoulement dalam Optimalisasi Peran Rumah Detensi Imigrasi Bagi Perlindungan Hak-Hak Pengungsi. Noblesse Oblige Law Journal, 1(1).

Penerapan Prinsip Non-Refoulement terhadap Pengungsi di Indonesia Menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Lex Privatum, 14(3).

Puspitasari, M. (2023). Pemenuhan Prinsip Non-Refoulement terhadap Pengungsi Rohingya oleh Indonesia sebagai Negara yang Belum Mengaksesi Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol New York 1967. Skripsi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Rahayu, R., Roisah, K., & Susetyorini, P. (2020). Perlindungan Hak Asasi Manusia Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 49(2), 202–212.

Rejeki, I. S., Humulhaer, S., & Zulfikar, P. (2024). Problematika Penerapan Prinsip Non-Refoulement bagi Pengungsi Internasional sebagai Jus Cogens di Indonesia. Jurnal Pemandhu, 5(1).

Tendean, R. W., Sondakh, M. K., & Waha, C. J. J. (2023). Perlindungan Hukum Pengungsi di Indonesia Pasca Peraturan Presiden No.125 Tahun 2016. Lex Privatum, 11(5).

Wicaksono, N. B., Susetyorini, P., & Roisah, K. (2016). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Azas Non-Refoulement dan Perlindungan terhadap Pengungsi. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–18.

Yulianto, R. A. (2023). Integrasi Prinsip Non-Refoulement dengan Prinsip Jus Cogens pada Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum,