[1]
Fattah, M. et al. 2026. Perlindungan Hukum Terhadap Bank yang Menjadi Kreditur Konkuren Karena Pembatalan Hak Tanggungan oleh Pengadilan. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah. 5, 3 (Apr. 2026), 2026–2041. DOI:https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i3.16019.