[1]
Putri, W.T.H. et al. 2026. Kepastian Hukum Akta Notaris yang Dibuat dengan Penghadap Figur Terkait Gugatan Penghadap yang Sebenarnya. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah. 5, 3 (Apr. 2026), 2260–2278. DOI:https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i3.16108.