[1]
Fachrizein, M. et al. 2026. Kepastian Hukum Terkait Kewenangan Kantor Pertanahan Sebagai Mediator dalam Rangka Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah. 5, 4 (May 2026), 549–566. DOI:https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i4.16415.