[1]
Bairuroh, I.H. 2024. Hukuman Pidana Tambahan Berupa: Pencabutan Hak Memilih dan Dipilih dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Prefektif Hak Asasi Manusia. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah. 3, 5 (Aug. 2024), 5444–5455. DOI:https://doi.org/10.56799/jceki.v3i5.5184.