Bairuroh, I. H. (2024). Hukuman Pidana Tambahan Berupa: Pencabutan Hak Memilih dan Dipilih dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Prefektif Hak Asasi Manusia. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(5), 5444–5455. https://doi.org/10.56799/jceki.v3i5.5184