Putra Arista Pratama and Aullya’wy Ridzky Regitafitri (2026) “Konstruksi Hukum QRIS sebagai Perluasan Definisi Mata Uang: Analisis Sinkronisasi Hukum atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang”, J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(2), pp. 2081–2094. doi: 10.56799/jceki.v5i2.15156.