[1]
M. Fattah, A. N. Halim, and R. Situmorang, “Perlindungan Hukum Terhadap Bank yang Menjadi Kreditur Konkuren Karena Pembatalan Hak Tanggungan oleh Pengadilan”, J-CEKI, vol. 5, no. 3, pp. 2026–2041, Apr. 2026.