[1]
M. Fachrizein, P. Hutomo, and I. Sahril, “Kepastian Hukum Terkait Kewenangan Kantor Pertanahan Sebagai Mediator dalam Rangka Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah”, J-CEKI, vol. 5, no. 4, pp. 549–566, May 2026.