[1]
S. N. Jannah and N. Nurkholim, “Tindak Pidana Perbuatan Dengan Sengaja Memberikan Surat Atau Data Palsu Untuk Memperoleh Visa Izin Tinggal Dihubungkan Dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3919 K/Pid.Sus/2022”, J-CEKI, vol. 3, no. 5, pp. 4658–4666, Aug. 2024.