Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Di Kota Kupang
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pekerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja sepihak di Kota Kupang. Metode penelitian yang di gunakan adalah normatif empiris. Analisis data akan dilakukan dengan mengumpulkan data hasil wawancara, kemudian melakukan reduksi dan kategorisasi data, serta dilanjutkan dengan analisis data dengan mendeskripsikan hasil penelitian. Penelitian di lakukan di Kota Kupang yaitu pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pekerja yang di PHK secara sepihak berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang dalam kurun waktu tahun 2023, 2024 dan 2025. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi pekerja akibat Pemutusan Hubugan Kerja sepihak adalah pekerja melakukan upaya hukum melalui perundingan bipartit yaitu penyelesaian secara musyawarah antara pekerja dan perusahaan atau pengusaha. Selain perundingan bipartit, pekerja mengajukan pemenuhan hak–hak sesuai ketentuan yakni uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Diharapkan bagi pekerja dalam melakukan pekerjaan wajib mematuhi peraturan perusahaan sehingga tidak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja sepihak dan dalam hal pemenuhan hak–hak pekerja, perusahaan atau pengusaha harus memberikannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Bentuk Perlindungan Hukum
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Asri Wijayanti, 2018, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika
Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung:Citra Aditya
H. Amran Suadi, 2017, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik, Kencana, Jakarta
Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, 2010, Jakarta: RajaGrafindo Persada
Sonny Dewi Judiasih, dkk, 2018, Aspek Hukum Perjanjian dalam Perspektif Hukum Indonesia, Citra Aditya, Bandung
Susanti Adi Nugroho, 2015, Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya, Kencana, Jakarta
Sugiyono, 2013, Metodologi Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung:Alfabeta
Sri Redjeki Hartono, 2020, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Liberty.
Subekti, 2015, Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.
Lauren Tanera, Ariawan Gunadi, Implikasi Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Bagi Hak Pekerja Pasca UU Cipta Kerja, Legal standing jurnal Ilmu hukum, Vol.9 Issue.4 (2025)
Rasji, Vannestian, Marhein, Analisis Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak oleh Pemberi Kerja, Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology, Vol. 2 No. 1 Januari 2025
Rahmat Ramdhan Arsyad, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak pada Perusahaan Alihdaya (Outsourcing) di Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kota Gorontaloa, Perspektif Administrasi Publik dan hukum Volume 2 Nomor 1, Tahun 2025
Sudibyo Aji Narendra Buwana dan Mario Septian Adi Putra, “Implementasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)Terhadap Pekerja Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada PT di Kota Malang”. Jurnal Studi Manajemen No. 5 Tahun 2015
Wibowo, S. H., & Matheus, J, Tinjauan Yuridis Pemberian Uang Pesangon Kepada Karyawan yang Di-PHK Pasca Pengesahan Perppu Cipta Kerja. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10 (5), Tahun 2023.
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja