Perbandingan Hukum Pidana Dalam Penanganan Kejahatan Teknologi Informasi Antara Indonesia Dan Singapura

Main Article Content

Damar Al Fariq
Rahel Marulina Sitanggang
Raden Satrya Putra
Caca Khairunnisa
Asep Suherman

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, namun juga memunculkan berbagai bentuk kejahatan baru yang dikenal sebagai kejahatan siber (cybercrime). Kejahatan ini meliputi peretasan sistem komputer, pencurian data, penipuan online, serta penyalahgunaan informasi elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan hukum pidana dalam penanganan kejahatan teknologi informasi antara Indonesia dan Singapura. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative law approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengatur kejahatan teknologi informasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, sedangkan Singapura mengaturnya melalui Computer Misuse and Cybersecurity Act. Perbedaan utama antara kedua negara terletak pada tingkat ketegasan sanksi pidana, kelembagaan penegakan hukum, serta efektivitas sistem pengawasan keamanan siber. Oleh karena itu, Indonesia perlu memperkuat regulasi, meningkatkan kapasitas penegak hukum, serta memperluas kerja sama internasional dalam penanggulangan kejahatan teknologi informasi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Al Fariq, D., Rahel Marulina Sitanggang, Raden Satrya Putra, Caca Khairunnisa, & Asep Suherman. (2026). Perbandingan Hukum Pidana Dalam Penanganan Kejahatan Teknologi Informasi Antara Indonesia Dan Singapura. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(5), 559–568. https://doi.org/10.56799/jim.v5i5.16170
Section
Articles

References

DAFTAR REFERENSI

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, 2016.

Maskun, Kejahatan Siber (Cybercrime): Suatu Pengantar, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2012.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017.

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.

Sutan Remy Sjahdeini, Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer, Grafiti, Jakarta, 2009.

Widodo, Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi (Cybercrime Law), Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2013.

Arif Rahman, “Pengaturan Hukum terhadap Cybercrime dalam Sistem Hukum Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, 2020.

M. Sofyan Yusuf, “Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2017

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Computer Misuse and Cybersecurity Act, Singapore.