Analisis Kesesuaian Pemanfaatan Ruang terhadap RTRW Kota Bengkulu Tahun 2021-2041

Main Article Content

Dzaky Rafif Nugraha
Rike Villda Olivia
Mutiara Indryanti

Abstract

Pertumbuhan kota yang berlangsung semakin cepat sering kali bergerak lebih dinamis daripada kapasitas regulasi dalam mengendalikan pemanfaatan ruang. Situasi ini juga terlihat di Kota Bengkulu, ketika praktik pemanfaatan ruang di sejumlah wilayah menunjukkan kecenderungan menyimpang dari arah kebijakan tata ruang yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2021–2041 sekaligus mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong terjadinya ketidaksesuaian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui penelaahan terhadap regulasi, dokumen kebijakan, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksesuaian pemanfaatan ruang masih ditemukan pada kawasan sempadan sungai, kawasan lindung, serta zona pariwisata pesisir yang secara normatif memiliki fungsi perlindungan dan pengendalian yang ketat. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan, tingginya tekanan pembangunan akibat pertumbuhan wilayah, rendahnya kepatuhan pelaku pemanfaatan ruang, serta belum optimalnya koordinasi antarlembaga pemerintah. Penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas penataan ruang tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi, tetapi juga pada kapasitas kelembagaan dalam memastikan pengendalian, penegakan, dan konsistensi implementasi kebijakan secara berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nugraha, D. R., Olivia, R. V., & Indryanti, M. (2026). Analisis Kesesuaian Pemanfaatan Ruang terhadap RTRW Kota Bengkulu Tahun 2021-2041. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(6), 1027–1034. https://doi.org/10.56799/jim.v5i6.16698
Section
Articles

References

Amelia, G., Seniwati, P., Saputri, M. D., Daveri, E., & Hafizah Sudirman, D. (2025). Penerapan asas keseimbangan dalam pola ruang kawasan budi daya berdasarkan Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 11 Tahun 2015 (RTRW). Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 12(8), 31–40. https://doi.org/10.6679/qmnyf918

Ananda, C. F., Setiawan, R., Firnando, A. D., Yamani, M., & Hafizah, D. (2025). Analisis pemanfaatan sempadan Sungai Hitam Kota Bengkulu berdasarkan Perda Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 12(8), 91–100. https://doi.org/10.6679/0w6scx61

Farida, Ida. (2024). Pembangunan tata ruang di Indonesia: Tantangan dan harapan. *Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 12(2), 187–204.

Marzuki, Peter Mahmud. (2016). Penelitian hukum (Rev. ed.). Kencana Prenada Media Group.

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021. (2021). https://peraturan.bpk.go.id/Details/188182/perda-kota-bengkulu-no-4-tahun-2021

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. (2021). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161851/pp-no-21-tahun-2021

Sari, D. J., Sintia, L., Kurniawan, R., Satmaidi, E., & Adepio, M. I. (2025). Permasalahan penataan ruang di pesisir Pantai Panjang: Antara perlindungan lingkungan untuk wisata alam berkelanjutan dan dorongan pariwisata. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 12(10), 71–80.

Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2004). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (8th ed.). PT RajaGrafindo Persada.

Trianita, D., Haq, S. N., Ilmiah, E., & Hafizah, D. (2025). Analisis yuridis terhadap bangunan semi permanen di sepanjang Pantai Zakat Kota Bengkulu ditinjau dari Peraturan Daerah Kota tentang perencanaan tata ruang wilayah Kota Bengkulu. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 12(11), 101–110.

Umar Za, A., Putri, S. S., Putri, F. S. E., Susanti, W., & Hafizah, D. (2025). Analisis yuridis penerapan sempadan sungai berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2021. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 13(4), 51–60. https://doi.org/10.6679/j0gdt930

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. (2007). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725. https://peraturan.bpk.go.id/details/39908/uu-no-26-tahun-2007

Wijaya, A. D., Anggraini, Y., Ridho, M. F., Satmaidi, E., & Wulandari. (2025). Harmonisasi pengaturan tata ruang antara Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Perspektif penataan ruang dan kepastian investasi. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 12(7), 81–90. https://doi.org/10.6679/s5tgp932

Yuniati, A., et al. (2023). Penerapan Perda RTRW dan RDTR di Kota Payakumbuh dan hambatan dalam penerapannya. Menara Ilmu: Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah, 17(1), 78–89.

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.