Sistem Merit sebagai Instrumen Good Governance dalam Seleksi Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi

Main Article Content

Diana Permata Hati
Yolanda Fitri Windia
Thalita Olga Zhafirah
Desi Hafizah
Iskandar

Abstract

Reformasi birokrasi di Indonesia menempatkan Sistem Merit sebagai instrumen strategi untuk membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik patronase politik. Melalui mekanisme Seleksi Terbuka (Selter), pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi diharapkan mampu mengakhiri pola sistem yang rusak, nepotisme, dan intervensi politik yang selama ini mewarnai izin daerah. Namun efektivitas sistem tersebut dalam praktik masih menghadapi berbagai permasalahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi Sistem Merit sebagai instrumen good governance dalam mekanisme Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan konsep, serta menggunakan kerangka pemikiran Jimly Asshiddiqie yang dianalisis melalui perspektif Asas Umum Pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Seleksi Terbuka telah memenuhi standar legal-formal, ruang diskresi Pembina Kepegawaian dalam kandidat akhir masih membuka intervensi politik yang memasukkan prinsip meritokrasi. Studi di Bengkulu menampilkan rendahnya penerapan sistem merit dan munculnya pertahanan administratif yang mencerminkan rapuhnya netralitas birokrasi. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan pengawasan independen dan transisi manajemen menuju talenta berbasis kompetensi menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya birokrasi yang profesional, netral, dan berintegritas.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hati, D. P., Windia, Y. F., Zhafirah, T. O., Hafizah, D., & Iskandar, I. (2026). Sistem Merit sebagai Instrumen Good Governance dalam Seleksi Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(6), 1067–1076. https://doi.org/10.56799/jim.v5i6.16741
Section
Articles

References

Ali, D. M. (2019). Implementasi sistem merit pada seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) dalam kepegawaian di Indonesia. Working Paper Badan Kepegawaian Negara.

Asshiddiqie, Jimly. (2021). Komentar atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika.

Asshiddiqie, Jimly. (2022). Etika pemerintahan: Dasar-dasar budaya hukum nasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Asshiddiqie, Jimly. (2023). Pokok-pokok hukum tata negara Indonesia pasca reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

Bengkulutoday.com. (2026, April 13). Banyak nama sama, jabatan inspektur kosong: Ada apa dengan lelang jabatan Pemkot Bengkulu?

Hadjon, Philipus M. (2020). Hukum administrasi dan tindak pidana korupsi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Komisi Aparatur Sipil Negara. (2024). Laporan tahunan pengawasan sistem merit di instansi pemerintah.

Media Center Kota Bengkulu. (2026, April 13). Ini tiga besar hasil seleksi terbuka JPT Pemkot Bengkulu.

Noors, A. I. A. (2024). Analisis pelaksanaan seleksi terbuka bagi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik STIA LAN Bandung, 11(2), 145–162.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019. (2019). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 835.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. (2017). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037.

Pramusinto, Agus. (2023). Membangun meritokrasi di tengah intervensi politik. Jurnal Reformasi Administrasi, 7(2), 87–101.

Prasojo, Eko. (2023). Reformasi birokrasi dan transformasi tata kelola. Depok: UI Press.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024. (2024). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Radar Bengkulu. (2026, April 13). Hasil akhir seleksi JPT pratama Pemkot Bengkulu resmi diumumkan.

Ridwan HR. (2022). Hukum administrasi negara. Depok: Rajawali Pers.

Stevanie, F., et al. (2025). Reformasi metode seleksi terbuka dalam pengangkatan pejabat tinggi pratama: Implementasi prinsip merit system. Causa: Cibangsa Journal, 13(2), 44–59.

Sudirman, et al. (2024). Analisis implementasi AUPB dalam rekrutmen pejabat di daerah. Jurnal Ilmu Pemerintahan Indonesia, 12(1), 55–73.

Syafriyani, I., & Kurli, A. (2023). Analisis penerapan merit system dalam seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama. Seminar Nasional dan Call for Paper, 10(1), 121–134.

Teropongpublik.co.id. (2026, April 13). Pelantikan 10 pejabat eselon II, Wali Kota Bengkulu tekankan kinerja nyata.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. (2023). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.

Similar Articles

<< < 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.