Tinjauan Jarimah Ta’zir dan Sadd ad-Dzari’ah terhadap Pengaturan Poligami Tanpa Izin serta Nikah Siri dalam KUHP Nasional

Main Article Content

Sally Novita Nia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan poligami tanpa izin dan nikah siri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui perspektif hukum Islam, khususnya tinjauan Jarimah Ta’zir dan prinsip Sadd ad-Dzari’ah. Praktik poligami ilegal dan nikah siri di Indonesia masih menjadi isu kompleks yang berdampak pada ketidakpastian hukum serta pengabaian hak-hak perempuan dan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional mengategorikan poligami tanpa izin sebagai tindak pidana untuk memberikan perlindungan hukum terhadap institusi perkawinan. Dalam perspektif hukum Islam, tindakan ini relevan dengan konsep Jarimah Ta’zir, di mana penguasa (ulil amri) berwenang menetapkan sanksi atas perbuatan yang merusak kemaslahatan publik. Lebih lanjut, pelarangan nikah siri dan poligami tanpa izin merupakan bentuk implementasi Sadd ad-Dzari’ah (menutup jalan menuju kerusakan), guna mencegah timbulnya eksploitasi dan hilangnya hak-hak keperdataan istri serta anak. Kesimpulannya, kriminalisasi praktik tersebut dalam KUHP Nasional selaras dengan tujuan syariat (Maqasid asy-Syari’ah) untuk menjaga keturunan dan kehormatan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nia, S. N. (2026). Tinjauan Jarimah Ta’zir dan Sadd ad-Dzari’ah terhadap Pengaturan Poligami Tanpa Izin serta Nikah Siri dalam KUHP Nasional. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(6), 1131–1140. https://doi.org/10.56799/jim.v5i6.17190
Section
Articles

References

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. JDIH Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. JDIH Nasional.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Buku & Literatur Klasik

Audah, A. Q. (2012). At-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami Muqaranan bi al-Qanun al-Wadh’i (Hukum Pidana Islam Perbandingan dengan Hukum Positif). Beirut: Dar al-Katib al-Arabi.

Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqh Islam wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani.

Mudzhar, M. A. (2003). Islam dan Hukum di Indonesia. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Syarifuddin, A. (2009). Ushul Fiqh Jilid 2 (Sadd ad-Dzari’ah). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Jurnal Ilmiah (Dapat dicari melalui SINTA atau Google Scholar)

Fauzi, M. (2023). "Analisis Delik Perzinaan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru: Perspektif Perlindungan Keluarga." Jurnal Hukum Nasional.

Hidayat, R. (2022). "Poligami Ilegal dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia." Jurnal Syariah dan Hukum.

Prasetyo, A. B. (2024). "Sinkronisasi Jarimah Ta’zir dengan Sistem Pemidanaan dalam UU No. 1 Tahun 2023." Journal of Islamic Law Studies.

Wahyudi, A. (2023). "Tinjauan Sadd ad-Dzari’ah terhadap Kriminalisasi Nikah Siri dalam Pembaharuan Hukum Pidana." Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam.

Situs Web Resmi (Akses Data)

Badan Peradilan Agama. (2024). Data Perkara Poligami dan Itsbat Nikah Indonesia. Badilag Mahkamah Agung.

Mahkamah Konstitusi RI. (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 terkait Status Anak Luar Kawin. MKRI.

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.