Analisis Hukum Kegagalan Infrastruktur dan Kapasitas TPA Air Sebakul terhadap Pengelolaan Sampah Kota Bengkulu

Main Article Content

Almansyah Harahap
Berdi Adityas Wiryawan Wahyono
Muhammad Zalfy Habibie
Edra Satmaidi
Mardhatillah Mardhatillah

Abstract

Penelitian ini mengkaji secara kritis kegagalan infrastruktur dan keterbatasan kapasitas TPA Air Sebakul dalam pengelolaan sampah Kota Bengkulu dari perspektif hukum. Permasalahan tidak hanya pada kerusakan akses jalan dan kondisi overcapacity, tetapi juga menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban penyediaan sarana pengelolaan sampah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, khususnya UU No. 18 Tahun 2008 dan UU No. 32 Tahun 2009. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu cenderung abai dalam menjalankan kewajiban hukumnya, terlihat dari pembiaran kerusakan infrastruktur serta praktik open dumping yang dilarang. Kondisi ini menghambat efektivitas pengelolaan sampah dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Secara yuridis, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi bahkan berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum oleh pemerintah. Maka, kegagalan pengelolaan TPA Air Sebakul mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan daerah. Diperlukan langkah korektif melalui penegakan hukum, reformasi kebijakan, dan penerapan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Harahap, A., Wahyono, B. A. W., Habibie, M. Z., Satmaidi, E., & Mardhatillah, M. (2026). Analisis Hukum Kegagalan Infrastruktur dan Kapasitas TPA Air Sebakul terhadap Pengelolaan Sampah Kota Bengkulu. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(8), 3247–3252. https://doi.org/10.56799/jim.v5i8.17457
Section
Articles

References

DAFTAR REFERENSI

H.S. Salim, Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup. Sinar Grafika, Jakarta, 2013

Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2016

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 2011

Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif, Genta Publishing, Yogyakarta, 2012

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2014

Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta, 2015

Agus Wibowo, “Pengelolaan TPA dan Dampak Lingkungan di Perkotaan.” Jurnal Pembangunan Berkelanjutan, Vol. 8 No. 2, 2020

Sri Suryani, “Peran Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sampah Perkotaan.” Jurnal Ilmu Lingkungan, Vol. 12 No. 2, 2014

Rizky Pratama, “Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008.” Jurnal Hukum Lingkungan, Vol. 6 No. 1, 2019

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan.

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)