Analisis Yuridis Terkait Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dalam Konflik Agraria Perkebunan PT Agro Bengkulu Selatan
Main Article Content
Abstract
Konflik agraria antara masyarakat dan korporasi perkebunan sering kali terjadi akibat tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penerbitan izin operasional dan Hak Guna Usaha (HGU). Kasus konflik lahan PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS) di Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi preseden buruk mengenai lemahnya pengawasan di tingkat kabupaten yang berujung pada tindakan represif dan jatuhnya korban dari pihak petani. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dalam merespons sengketa agraria serta bentuk penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan pada kasus PT ABS. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di tengah dualisme perizinan sentralistik dan desentralistik, Pemerintah Provinsi Bengkulu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sejatinya memiliki wewenang kuat sebagai wakil pemerintah pusat. Gubernur memiliki otoritas untuk melakukan evaluasi, membekukan operasional perusahaan, serta merekomendasikan pencabutan HGU lahan terlantar kepada instansi vertikal (BPN). Intervensi ini merupakan wujud mutlak pelindungan hukum bagi masyarakat guna merealisasikan otonomi daerah yang berkeadilan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
DAFTAR REFERENSI
Alfiandri (2012). Konflik Tanah Perkebunan Hak Guna Usaha dan Upaya Penyelesaiannya (Kasus PT. Barat Selatan Makmur Investindo Dan Masyarakat Desa Sri Tanjung). Skripsi. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN).
Anugerah Betania Pricilia Lala, dkk. (2023). "Analisis Peran Pemerintah Daerah Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Tinjau Dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah". Jurnal Lex Administratum.
Gibran Ferdy Ramadhan dan Zainab Ompu Jainah. (2024). "Kewenangan dan Peran Pemerintah Daerah Dalam Penyelesaian Sengketa Agraria di Provinsi Lampung". Jurnal Kritis Studi Hukum, Vol. 9 No. 11.
Heru Saputra Lumban Gaol & Rizky Novian Hartono. (2021). "Political Will Pemerintah Terhadap Pengelolaan Hutan Adat Sebagai Upaya Penyelesaian Konflik Agraria". Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, Vol. 7 No. 1.
Ilyas, Abdurrahman, Sufyan. (2015). "Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah". Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 65.
Leon, dkk. (2025). "Konflik Agraria dan Ketimpangan Struktur Kepemilikan Tanah: Studi Kasus Perkebunan Sawit di Kalimantan Tengah". Media Hukum Indonesia, Vol. 2 No. 6.
Melia Rizki Ruswandi. (2025). "Analisa Terhadap Tanah Ulayat Yang Dibebani Hak Guna Usaha (HGU)". Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, Vol. 11 No. 1.
Rizwan Handika, dkk. (2025). "Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Masyarakat Hukum Adat di Indonesia". Qistina: Jurnal Multidisiplin Indonesia, Vol. 4 No. 1.
Rosi Pramula Anggriawan, dkk. (2021). "Penyelesaian Konflik Penguasaan Tanah HGU dengan Masyarakat di Bengkulu Utara". Marcapada: Jurnal Kebijakan Pertanahan, Vol. 1 No. 1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2043. Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Nomor 3.
Komnas HAM. (2026, Januari). Pernyataan Resmi atas Desakan Penyelesaian Sengketa Agraria dan Tindakan Kriminalisasi Petani di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Mongabay & Ekuatorial. (2025, November-Desember). Catatan Kronologi Insiden Penembakan Petani Pino Raya, Bengkulu Selatan.
Yayasan Genesis Bengkulu dan WALHI Nasional. (2025, November). Laporan Investigasi Terkait Tumpang Tindih Izin PT Agro Bengkulu Selatan dengan Sertifikat Hak Milik Masyarakat.