Kajian Normatif Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Mitigasi Konflik Pemanfaatan Ruang Antara Pusat Keramaian Dan Fasilitas Kesehatan
Main Article Content
Abstract
Pemanfaatan ruang yang tidak terkendali antara pusat keramaian dan fasilitas kesehatan menimbulkan konflik normatif yang berimplikasi pada gangguan operasional layanan medis. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab yuridis pemerintah daerah dalam melakukan mitigasi konflik pemanfaatan ruang berdasarkan kerangka hukum yang berlaku. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, tulisan ini menganalisis regulasi bidang penataan ruang, pemerintahan daerah, dan kesehatan, khususnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, serta instrumen hukum turunannya. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan sekaligus kewajiban normatif untuk menerbitkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), instrumen perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS), dan penegakan sanksi administratif terhadap pelanggaran zonasi. Namun, terdapat kelemahan struktural berupa tumpang tindih regulasi sektoral, lemahnya sinkronisasi antara Perda RTRW dan perizinan bangunan, serta minimnya instrumen preventif yang bersifat khusus bagi kawasan fasilitas kesehatan. Penelitian ini merekomendasikan penyempurnaan peraturan daerah melalui pembentukan zona penyangga eksklusif (buffer zone), penguatan pengawasan integratif antarsatuan kerja, serta pengembangan mekanisme penyelesaian konflik pemanfaatan ruang di tingkat daerah.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I: Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Harapan, 2002.
Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.
Manan, Bagir. Hubungan Antara Pusat dan Daerah Berdasarkan Asas Desentralisasi Menurut UUD 1945. Bandung: UNPAD Press, 1994.
Marbun, SF. Hukum Administrasi Negara I. Yogyakarta: FH UII Press, 2018.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Aditya, Zaka Firma, dan M. Reza Winata. "Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia." Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 9, No. 1 (2018): 79-100.Handoko, Tri Agus, dan Hari Purwadi. "Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengaturan Tata Ruang Perkotaan Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja." Jurnal Hukum dan Pembangunan 52, No. 2 (2022): 315-335.
Nurhayati, Yati, Ifrani, dan M. Yasir Said. "Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum." Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, No. 1 (2021): 1-20.
Pratiwi, Cekli Setya. "Penerapan Asas Proporsionalitas dalam Penegakan Hukum Tata Ruang oleh Pemerintah Daerah." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27, No. 2 (2020): 245-268.
Wibisana, Andri G. "Pembangunan Berkelanjutan: Status Hukum dan Pemaknaannya." Jurnal Hukum dan Pembangunan 43, No. 1 (2013): 52-74.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 734.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1026.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. [Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh MK, diperbaiki melalui UU No. 6 Tahun 2023]
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587. Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144. [Dicabut oleh UU No. 17 Tahun 2023]
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41.