Kolaborasi Lintas Sektor dalam Penanganan Parkir Ilegal di Kota Baubau
Main Article Content
Abstract
Parkir liar merupakan salah satu permasalahan perkotaan yang masih sering terjadi dan berdampak pada kelancaran lalu lintas, ketertiban umum, serta efektivitas pengelolaan transportasi perkotaan. Di Kota Baubau, praktik parkir liar terus berulang meskipun telah dilakukan berbagai upaya penertiban oleh instansi terkait. Kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan parkir liar memerlukan pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kolaborasi lintas sektor dalam penanganan parkir liar di Kota Baubau menggunakan perspektif collaborative governance. Fokus penelitian mencakup kondisi awal (starting conditions), desain kelembagaan (institutional design), kepemimpinan fasilitatif (facilitative leadership), dan proses kolaborasi (collaborative process). Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Informan penelitian berasal dari instansi yang terlibat dalam penanganan parkir liar, yaitu Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi lintas sektor telah terbangun melalui hubungan kerja antarinstansi dan didukung oleh forum lalu lintas sebagai wadah koordinasi. Namun, implementasinya belum berjalan secara optimal dan berkelanjutan. Dari aspek kondisi awal, terdapat kesesuaian sumber daya dan kewenangan antarinstansi, tetapi belum terintegrasi secara sistematis. Dari aspek desain kelembagaan, mekanisme koordinasi telah tersedia, meskipun belum didukung oleh prosedur operasional bersama yang mengikat. Dari aspek kepemimpinan fasilitatif, Dinas Perhubungan berperan sebagai aktor utama dalam mengoordinasikan penanganan parkir liar, meskipun koordinasi antaraktor masih belum konsisten. Sementara itu, pada aspek proses kolaborasi, telah terbentuk pemahaman bersama mengenai pentingnya penanganan parkir liar, tetapi implementasinya di lapangan belum berlangsung secara konsisten sehingga praktik parkir liar masih sering kembali muncul setelah kegiatan penertiban dilakukan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan tata kelola kolaboratif yang lebih terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis komitmen bersama dalam menangani permasalahan parkir liar secara efektif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Agranoff, R., & McGuire, M. (2003). Collaborative Public Management: New Strategies for Local Governments. Georgetown University Press.
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032
Chrislip, D. D., & Larson, C. E. (1994). Collaborative Leadership: How Citizens and Civic Leaders Can Make a Difference. Jossey-Bass.
Dwiyanto, A. (2017). Manajemen Pelayanan Publik: Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif (2nd ed.). Gadjah Mada University Press.
Emerson, K., Nabatchi, T., & Balogh, S. (2012). An Integrative Framework for Collaborative Governance. Journal of Public Administration Research and Theory, 22(1), 1–29. https://doi.org/10.1093/jopart/mur011
Gurusi, L. (2025). Solusi Mendongkrak Pendapatan Daerah: Legal Policy on Parking Management in Baubau City. Jurnal USM Law Review.
Ikhsan, N. A., Malik, I., & Khaerah, N. (2023). Kolaborasi Organisasi Pemerintah dalam Penertiban Parkir Liar di Kota Makassar. Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik, 9(3), 418–433.
Moleong, L. J. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Purnama, I. K. (2024). Peran Dinas Perhubungan Kota Makassar dalam Upaya Pengawasan Parkir Liar Perspektif Siyasah Syar’iyyah. Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah, 5(2), 505–517.
Rahayu, S. E., Siregar, H., & Hasibuan, M. (2023). Potensi Retribusi Parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan Sebelum dan Sesudah Penerapan E-Parkir. Owner: Riset Dan Jurnal Akuntansi, 7(4), 3916–3928. https://doi.org/10.33395/owner.v7i4.1936
Rahmawati, D. I., & Dimyati, A. (2018). Penegakan Hukum Terhadap Kegiatan Parkir Liar di Kota Cirebon. Hukum Responsif, 9(2).
Ramadanti, V. D., Asnawi, E., & Oktapani, S. (2024). Efektivitas Pengelolaan Layanan Perparkiran Pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran. Collegium Studiosum Journal, 7(2), 386–394.
Ramadhan, R. (2024). Efektivitas Penertiban Parkir Liar Kota Surabaya Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2018. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(06), 20–29. https://doi.org/10.69957/cr.v4i06.1608
Sudarmo. (2011). Isu-Isu Administrasi Publik dalam Perspektif Governance. Smart Media.
Sugiyono. (2014). Memahami Penelitian Kualitatif. Alfabeta.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.
Winangun, I. B. P. (2022). Tindakan Hukum Dinas Perhubungan dalam Mengatasi Permasalahan Parkir Liar di Kota Denpasar. Jurnal Hukum Saraswati, 4(2), 247–260.