Peran Fatwa DSN-MUI dalam Mendorong Partisipasi Investor Saham Muslim pada Pasar Modal Syariah Indonesia

Main Article Content

Anantya Aliyya Arkanbariq
Asa Sheila Amelia

Abstract

Pasar modal syariah di Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan seiring meningkatnya minat masyarakat muslim terhadap instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep kehalalan investasi saham berdasarkan berbagai Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta menganalisis implikasi fatwa-fatwa tersebut terhadap minat investasi masyarakat Muslim di pasar modal syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer berupa fatwa DSN-MUI dan regulasi pasar modal syariah, serta bahan hukum sekunder berupa buku, artikel ilmiah, dan penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep kehalalan investasi saham dibangun melalui kerangka normatif yang komprehensif dan saling melengkapi, mulai dari pengaturan objek saham, mekanisme transaksi, penyimpanan, kliring, penjaminan, hingga perlindungan aset investor sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini juga menemukan bahwa berbagai Fatwa DSN-MUI memiliki peran penting dalam meningkatkan minat investasi masyarakat Muslim dengan membangun rasa aman, kepercayaan, dan legitimasi keagamaan terhadap investasi saham syariah. Dengan demikian, fatwa tidak hanya memiliki fungsi normatif-keagamaan, tetapi juga berkontribusi terhadap penguatan inklusi keuangan syariah dan perkembangan pasar modal syariah di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Arkanbariq, A. A., & Amelia, A. S. (2026). Peran Fatwa DSN-MUI dalam Mendorong Partisipasi Investor Saham Muslim pada Pasar Modal Syariah Indonesia. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(8), 3276–3286. https://doi.org/10.56799/jim.v5i8.17666
Section
Articles
Author Biographies

Anantya Aliyya Arkanbariq, Universitas Muhammadiyah PKU Surakarta, Indonesia

Dosen Prodi S1 Hukum, Fakultas Ekonomi Sosial dan Humaniora, Universitas Muhammadiyah PKU Surakarta

Asa Sheila Amelia, Universitas Muhammadiyah PKU Surakarta, Indonesia

Dosen Program Studi S1 Manajemen, Fakultas Ekonomi Sosial dan Humaniora, Universitas Muhammadiyah PKU Surakarta

References

Alamudi, I. A., & Hasan, A. (2023). Kedudukan Fatwa DSN Dalam Tata Hukum Nasional. Mitsaqan Ghalizan, 3(2), 11–31.

Andriani, A. (2022). Jumlah Investor Syariah dan Harga Saham (Potret Harga Saham Pada JII Masa Pandemi Covid-19). Proceedings of Islamic Economics, Business, and Philanthropy, 1(1), 25–39.

Ariawan, I. G. K. (2013). Metode Penelitian Hukum Normatif. Kertha Widya, 1(1).

Arkanbariq, A. A., Ahzar, R. M., & Priyambodo, N. Z. R. (2026). Harmonisasi Pengaturan Ijarah Muntahiyyah Bittamlik Dalam Sistem Perbankan Syariah Indonesia: Analisis Komparatif SEOJK No. 36/SEOJK. 03/2015 dan Fatwa DSN-MUI. Sinergia, 1(1), 30–37.

Demirgüç-Kunt, A., & Singer, D. (2017). Financial Inclusion and Inclusive Growth: A Review Of Recent Empirical Evidence. World bank policy research working paper, (8040).

Departemen Pengelolaan Data dan Statistik-Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Statistik Pasar Modal Syariah. Jakarta.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. , Pub. L. No. Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 (2003). Indonesia.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. , Pub. L. No. Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 (2011). Indonesia.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu. , Pub. L. No. Lihat Fatwa DSN-MUI No. 124/DSN-MUI/XI/2018 (2018). Indonesia.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring, dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek. , Pub. L. No. Fatwa DSN-MUI No. 138/DSN-MUI/V/2020 (2020). Indonesia.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Saham. , Pub. L. No. Fatwa DSN-MUI No. 135/DSN-MUI/V/2020 (2020). Indonesia.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelindungan Aset Investor Pasar Modal. , Pub. L. No. Fatwa DSN-MUI No. 157/DSN-MUI/VII/2024 (2024). Indonesia.

Gunawan, I., & Nurrachmi, R. (2024). Analisis Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Intensi Investor Untuk Berinvestasi Kembali Pada Platform Securities Crowdfunding Syariah. IRTIQO’: Postgraduate Journal of Islamic Economics, Finance and Accounting Studies, 3(2), 352–390.

Imam, P., & Kpodar, K. (2016). Islamic Banking: Good for Growth? Economic Modelling, 59, 387–401.

Istiqomah, N. H., Rohim, A. M., & Ulum, A. F. (2021). Religiusitas dan Persepsi Nasabah dalam Memilih Bank Syariah Indonesia (BSI) di Kota Tuban. Journal Islamic Banking, 1(2), 73–78.

Lestari, A., & Kurniawati, F. (2023). Prinsip-Prinsip Syariah Dalam Berinvestasi di Pasar Modal Indonesia. Sahmiyya: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 515–525.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group .

Millah, R. S., Hidayatullah, P. R., Rahman, S. N., Yuanda, A., Sari, A. D., & Beddu, M. J. (2025). Investasi Saham dan Pasar Modal Syariah. Journal of Innovative and Creativity, 5(3), 33754–33761.

Mubaroq, W. S., Nurhayati, D., & Haryanti, P. (2025). Analisis Transformasi Digital Dalam Meningkatkan Minat Investasi Saham Pada Pasar Modal Syariah: Strategi Pemasaran. TASWIQ: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1), 50–60.

Munawiroh, A., & Rumawi, R. (2022). Implementasi Pasar Modal Syariah: Fenomena Saham Syariah Sebagai Isu Kapitalisasi Halal Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan Vol, 52(2), 515–531.

Nainggolan, L. E., Martina, S., Faried, A. I., Taruna, M. S., Purba, B., Mardia, M., … Koesriwulandari, K. (2023). Ekonomi Kelembagaan: Konsep, Teori dan Kebijakan. Yayasan Kita Menulis.

Nurahmad, K. P. (2025, Juli 4). Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 17 Juta, Investor Baru Lampaui 2 Juta.

Otoritas Jasa Keuangan. Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. , Pub. L. No. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015, https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/regulasi/peraturan-pasar-modal-syariah/Documents/Pages/pojk-15-penerapan-prinsip-syariah-di-pasar-modal/SALINAN-POJK.15%20Prinsip%20Syariah.pdf (2015). Indonesia.

Qodir, A., & Kurniawan, P. (2023). Halal dan haramnya investasi saham berbasis syariah di pasar modal. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, 9(2), 342–362.

Rahmatika, C. I., & Yustati, H. (2024). Analisis Pengaruh Fatwa MUI terhadap Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia. Jurnal Penelitian Ilmu Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 2(4), 79–90.

Saefullah, A. S. (2024). Ragam Penelitian Kualitatif Berbasis Kepustakaan Pada Studi Agama dan Keberagamaan Dalam Islam. Al-Tarbiyah: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, 2(4), 195–211.

Sumar’in, S. (2023). Pasar Modal Syariah Sebagai Instrumen Investasi Syariah. HUMANITIS: Jurnal Homaniora, Sosial dan Bisnis, 1(3), 373–388.

Togatorop, A. E., & Baidhowi, B. (2025). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Investasi Syariah di Pasar Modal. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(2).

Utomo, N. C. H., & Fakhruddin, F. (2017). Penyerapan Fatwa Dewan Syariah Nasional Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Pasar Modal Syariah. Journal of Islamic Business Law, 1(3).

Yuniar, Y., Fahmi, A. A., & Ismail, M. (2026). Legitimasi Syariah dan Rasionalitas Pasar: Analisis Kritis Fatwa DSN-MUI pada Perdagangan Saham Syariah di Indonesia. Al-Maqashid: Journal of Economics and Islamic Business, 7(1).

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.