Prinsip Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Terhadap Kerusakan, Musnah Dan Kehilangan Sebagian Atau Seluruh Barang Bagasi Penumpang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam mengenai implementasi prinsip tanggung jawab hukum perusahaan penerbangan dalam hal terjadinya kerusakan, kemusnahan, serta kehilangan sebagian maupun seluruh barang bagasi milik penumpang. Fokus utama kajian ini disandarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebagai instrumen hukum positif utama di Indonesia. Latar belakang penelitian ini berpijak pada urgensi perlindungan hak-hak penumpang sebagai konsumen jasa transportasi udara yang seringkali berada pada posisi tawar yang lemah ketika menghadapi sengketa kerugian bagasi. Metode penelitian yang diterapkan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta analisis literatur hukum yang relevan. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer, yakni regulasi nasional terkait penerbangan, serta bahan hukum sekunder yang terdiri dari doktrin-doktrin hukum dan hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan tanggung jawab pengangkut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 menganut variasi prinsip tanggung jawab, di mana untuk bagasi tercatat, maskapai memikul tanggung jawab yang bersifat mutlak (strict liability). Dalam prinsip ini, pengangkut diwajibkan untuk memberikan ganti rugi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan dari pihak penumpang, kecuali jika maskapai dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh faktor pengecualian seperti cacat bawaan barang atau kesalahan penumpang itu sendiri. Namun, dalam pelaksanaannya, masih ditemukan kendala terkait standarisasi nilai ganti rugi yang seringkali belum mencerminkan nilai kerugian nyata yang dialami oleh penumpang. Selain itu, perbedaan karakteristik antara bagasi kabin dan bagasi tercatat menciptakan batas-batas tanggung jawab yang berbeda secara yuridis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur skema pertanggungjawaban, optimalisasi perlindungan hukum bagi penumpang masih memerlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional maskapai dan sinkronisasi aturan pelaksana mengenai batasan nilai ganti kerugian.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Anggun, N. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan Asuransi Dalam Sengketa Pengangkutan Laut Akibat Kelalaian Pihak Ketiga Melalui Prinsip Subrogasi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1203 K/Pdt/2017) [Masters, UNIVERSITAS LAMPUNG]. https://digilib.unila.ac.id/94973/
Dewi, A. R., Gultom, P., & Sudarto. (2024). Hukum Pemberian Ganti Kerugian Terhadap Penumpang Dalam Kecelakaan Pesawat Udara Sipil Indonesia Dan Kewajiban Asuransi Oleh Maskapai Penerbangan Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbang. IBLAM LAW REVIEW, 4(3), 80–90. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.499
Fanny, N. T. (2022). Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Perlindungan Data Pribadi Penumpang. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/39313
Ferdian, M. (2019). Implementasi Hukum Terhadap Perlindungan Konsumen Atas Kehilangan Atau Kerusakan Barang Bagasi Transportasi Udara. JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA, 10(1). https://doi.org/10.35968/jh.v10i1.402
Ihsan, R. N., & Ifrani, I. (2019). Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Strict Liability Dalam Tindak Pidana Lingkungan. BADAMAI LAW JOURNAL Учредители: Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 3(2), 302.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (2026).
Kurniawan, M. Y. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Atas Kehilangan Barang Saat Menggunakan Jasa Transportasi Pada PT Rosalia Indah Transport [PhD Thesis, Universitas Islam Indonesia]. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/59570
Mahendraputra, E. (2015). Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Terhadap Keterlambatan Penerbangan Pesawat [Thesis, UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA]. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8707
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 77 Tahun 2011 Tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara, Legis. No. 92 (2011).
Thoriq, A. J., & Ilham, M. (2023). Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Yang Mengalami Pembatalan Penerbangan Secara Sepihak Oleh Maskapai. Jurnal Notarius, 2(2). https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/view/17044
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, Legis. No. 21 (2025).
Zazili, A. (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Pada Transportasi Udara Niaga Berjadwal Nasional [Masters, program Pascasarjana Universitas Diponegoro]. https://doi.org/10/1/AHMAD_ZAZILI.pdf