Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Terlantar Oleh Pemerintah Kota Kupang Ditinjau Dari Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2023 Bagian Ketiga Pasal 44 Tentang Pendidikan : Studi Di Sekolah Dasar Inpres Oepoi Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo

Main Article Content

Leonard Putra Makatita Leonard
Josef Mario Monteiro
Agnes Doortji Rema

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan pemenuhan hak pendidikan anak terlantar oleh Pemerintah Kota Kupang serta menganalisis faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pemenuhan hak pendidikan anak terlantar di Sekolah Dasar Inpres Oepoi Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang dilakukan terhadap pihak Dinas Pendidikan, kepala sekolah, wali kelas, serta pihak terkait lainnya. Data dianalisis secara kualitatif melalui tahap editing, coding, tabulasi, dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Kupang telah melaksanakan upaya pemenuhan hak pendidikan anak terlantar melalui berbagai program dan kebijakan pendidikan, seperti Program Kartu Indonesia Pintar (KIP), program Lopo Pintar, penyediaan layanan pendidikan dasar, serta kerja sama antara Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial dalam menangani anak terlantar. Upaya tersebut merupakan bentuk pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2023 khususnya Pasal 44 tentang Pendidikan. Namun, pelaksanaannya belum berjalan secara optimal karena masih ditemukan anak yang mengalami kesulitan membaca dan menulis akibat kurangnya perhatian dan pendampingan dari orang tua. Faktor penghambat dalam pemenuhan hak pendidikan anak terlantar meliputi rendahnya kesadaran orang tua dan masyarakat terhadap pentingnya pendidikan, keterbatasan sumber daya manusia, serta belum adanya tenaga pendamping khusus bagi anak terlantar di sekolah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat guna mewujudkan pemenuhan hak pendidikan anak terlantar secara optimal dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Leonard, L. P. M., Josef Mario Monteiro, & Agnes Doortji Rema. (2026). Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Terlantar Oleh Pemerintah Kota Kupang Ditinjau Dari Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2023 Bagian Ketiga Pasal 44 Tentang Pendidikan : Studi Di Sekolah Dasar Inpres Oepoi Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(7), 2060–2069. https://doi.org/10.56799/jim.v5i7.17833
Section
Articles

References

Fikri, M. R., Panjaitan, A. R., & Anggraini, A. E. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Di Media Sosial. Al-Muqaranah : Jurnal Perbandingan Hukum Dan Mazhab, 3(1). https://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/almuqaranah/article/view/23372

Hadjon, P. M. (2016). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.

Janetta, F. (2025). Perlindungan Hukum Anak Terlantar Di Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan [S1, Universitas Kristen Indonesia]. http://repository.uki.ac.id/19738/

Kresnawati, K., & Imelda, J. D. (2020). Perlindungan Sosial Bagi Anak Usia Dini Pada Keluarga Yang Rentan Sosial Ekonomi. Sosio Informa, 6(3), 223–238. https://doi.org/10.33007/inf.v6i3.2363

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota kupang, Legis. No. 8 (2023).

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak, Legis. No. 1 (2023).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 77 Tahun 2011 Tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara, Legis. No. 92 (2011).

Sinaga, A. S. de Z., & Wahyudi, S. T. (2025). Faktor Penyebab Rendahnya Aspek Pendidikan Akibat Eksploitasi Anak di Bidang Ekonomi: Akibatnya terhadap Hukum Perlindungan Anak. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7121–7137. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2345

Suryana, Y. (2025). Kesetaraan Gender Pemenuhan Hak Pendidikan Peserta Didik Hamil Demi Kepentingan yang Terbaik bagi Anak Atas Kesejahteraan [PhD Thesis, Universitas Islam Indonesia]. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/58825

Susilowati, E. (2022). Praktik Perlindungan Anak Terlantar Di Lembaga Kesejahteraan SOSIAL ANAK. Sosio Informa, 8(1). https://ejournal.poltekesos.ac.id/index.php/Sosioinforma/article/view/2981

Syaukani. (2012). Otonomi Daerah: Dalam Negara Kesatuan. Pustaka Pelajar.

Tilaar, H. A. R. (2020). Manajemen pendidikan nasional: Kajian pendidikan masa depan. Remaja Rosdakarya.

Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 (1945).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Legis. No. 23 (2002).

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, Legis. No. 21 (2025).

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Legis. No. 23 (2014).

Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Legis. No. 35 (2014).

Similar Articles

<< < 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.