Transformasi Penguasaan Negara Terhadap Badan Usaha Milik Negara Pasca Perubahan Modal
Main Article Content
Abstract
Formulasi yang menempatkan BUMN sebagai entitas korporasi merupakan perubahan terhadap undang-undang BUMN yang semula Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 yang kemudian diubah yang kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang selanjutnya diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2025. Perubahan ini menandai adanya pergeseran mendasar dalam konstruksi hukum BUMN. Pergeseran ini tidak semata bersifat redaksional, melainkan mengindikasikan transformasi paradigma dari pendekatan berbasis kekayaan negara menuju pendekatan berbasis modal korporasi. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah perubahan tersebut masih sejalan dengan konsep penguasaan negara dan prinsip akuntabilitas dalam kerangka negara hukum. Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif-normatif, adalah metode penelitian yang bertujuan menggambarkan, menganalisis, dan memaparkan fenomena atau keadaan masyarakat berdasarkan norma, kaidah, asas, atau peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perubahan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menandai perubahan fundamental dalam konstruksi hukum BUMN di Indonesia. Undang-Undang tersebut untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN dengan memisahkan fungsi pengaturan, pengawasan, dan operasional. Perubahan konstruksi hukum BUMN pasca perubahan Pasal 4 ayat (1) berdampak langsung terhadap model penguasaan negara terhadap BUMN. Dalam perspektif politik hukum, perubahan norma dalam regulasi BUMN dipandang sebagai bagian dari arah kebijakan negara dalam melakukan korporatisasi dan modernisasi pengelolaan BUMN melalui pendekatan bisnis dan fleksibilitas pendanaan. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa transformasi penguasaan negara terhadap BUMN pasca-perubahan modal menandai berakhirnya era pengelolaan BUMN yang kaku secara birokratis dan dimulainya era korporatisasi murni berbasis hukum privat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdullah, A. (2025). Reformasi Hukum dalam Cengkeraman Oligarki: Menelusuri Kesenjangan Legitimasi Konstitusional dan Kepentingan Elite. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 18(1). https://doi.org/https://doi.org/10.59582/sh.v18i01.1353
Aggistri, Z. S. (2024). Perubahan Regulasi Pengelolaan Keuangan BUMN Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara: Tinjauan Filosofi Hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10).
https://rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/945
Aksa, F. N., Widia, S. M., & Hanani, S. (2025). Perbandingan Metode Penelitian Yuridis Normatif Dan Yuridis Empiris: Penelitian Di Uin Sjech M Djamil Djambek. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(6), 2226–2236. https://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/19560
Ali, M. H. S. (2025). Status Keuangan BUMN Sebelum dan Sesudah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025: Reorientasi Hubungan Keuangan Negara–Korporasi. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 95–106.
https://www.journal.unusia.ac.id/alwasath/article/view/1797
Arianto, B., & Rahmatika, T. (2025). Metoda Grounded Theory: Pendekatan Konseptual. https://ebooks.borneonovelty.com/publications/588841/metoda-grounded-theory-pendekatan-konseptual
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/7504
Bovens, M. (2007). Analysing and Assessing Accountability: A Conceptual Framework. European Law Journal, 13(4), 450.
Damanik, I. H. B. (2021). Praktik Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance). Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 4(1), 243–248.
https://www.jurnal.polgan.ac.id/index.php/juripol/article/view/11030
de Vries, S. H., & Damayanti, R. (2025). Implikasi Dualitas Kedudukan Bumn Terhadap Kemandirian Korporasi Dan Fungsi Pelayanan Publik. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 13(10), 2226–2240.
https://ejournal3.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/1447
Fadel, M. (2025). Implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 terhadap Kerugian Negara dan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7).
https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/2615
Fuady, M. (2015). Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktik. Citra Aditya Bakti.
Goshen, Z., & Hamdani, A. (2019). Corporate Control and the Regulation of Controlling Shareholders. The Law and Finance of Related Party Transactions, Luca Enriques & Tobias H. Tröger (Eds.), Cambridge University Press.
https://scholarship.law.columbia.edu/faculty_scholarship/4496/
Hayati, T. (2019). Hak penguasaan negara terhadap sumber daya alam dan implikasinya terhadap bentuk pengusahaan pertambangan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(3), 768–787. https://scholarhub.ui.ac.id/context/jhp/article/1204/viewcontent/Tri_Hayati.pdf
Husdanah, A. A. (2022). Rekonstruksi Yuridis Batasan Definisi Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Sebagai Penyertaan Modal Pt (Persero)= Juridical Reconstruction Limitation the Definition of Separated State Assets as Equity Participation in A Limited Liability Company [PhD Thesis, Universitas Hasanuddin].
https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/32046/
Ibad, S., IP, S., & AP, M. (2026). Hukum Administrasi Negara: Prinsip, Kewenangan, Diskresi, dan Pengawasan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. PT. Revormasi Jangkar Philosophia.
Jati, A. N., Widjaja, G., & Yustanti, D. E. (2025). Prinsip Tata Kelola dan Perubahan Paradigma Pengelolaan BUMN dalam UU No. 1 Tahun 2025. NETIZEN: JOURNAL OF SOCIETY AND BUSSINESS, 1(9), 423–432.
http://languar.net/index.php/NETIZEN/article/view/390
Juliani, H. (2018). Aspek Yuridis Transformasi Hukum Keuangan Publik Ke Keuangan Privat Terhadap Pengelolaan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Pada BUMN. Administrative Law and Governance Journal, 1(1), 25–43.
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/2754
Kelsen, H. (1967). Pure Theory of Law. University of California Press.
Mahfud, M. (2017). Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Press.
Manan, B. (2007). Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara. Mandar Maju.
Mardiana, D., Nafisah, P. Z. S., Halimatussa’diah, S., Fachrudin, A. P., & Pary, H. (2025). Doktrin-Doktrin Modern Perseroan Terbatas Dalam Sistem Undang-Undang Perseroan Terbatas. Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam, 3(1), 1–16. https://journal.albadar.ac.id/index.php/iqtishadsharia/article/view/491
Nasir, M., Khoiriyah, E., & Hardianti, I. (2023). Kedudukan Hukum dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan di Indonesia. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1). https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2084.
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2015). OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, Paris: OECD Publishing.
Putri, T. A., & Sitabuana, T. H. (2022a). Pengawasan pengelolaan keuangan negara terhadap badan usaha milik negara (BUMN). Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(7), 1003–1018. https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK/article/view/118
Putri, T. A., & Sitabuana, T. H. (2022b). Pengawasan pengelolaan keuangan negara terhadap badan usaha milik negara (BUMN). Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(7), 1003–1018. https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK/article/view/118
Rakhmawati, N. A., Rachmawati, A. A., Perwiradewa, A., Handoko, B. T., Pahlawan, M. R., Rahmawati, R., Dewi, L. R., & Naufal, A. (2019). Konsep perlindungan hukum atas kasus pelanggaran privasi dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Justitia Jurnal Hukum, 3(2).
https://journal.um-surabaya.ac.id/Justitia/article/view/2545
Riyandono, A. Y. (2025). Implikasi Hukum Tanggung Jawab Direksi BUMN Akibat Pergeseran Makna Kekayaan Negara yang dipisahkan Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2025 [PhD Thesis, Universitas Islam Indonesia].
https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/59116
Rofka, A. A., Hariyani, I., & Dodik Prihatin, A. H. (2020). Kedudukan Hukum Kekayaan BUMN Persero dalam Pelaksanaan Sita Umum Akibat Kepailitan. Jurnal Ilmu Kenotariatan, 1(1), 35–50.
Sandi, M. Y., Muhjad, M. H., & Syaufi, A. (2023). Kekayaan negara yang dipisahkan dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bentuk persero. Notary Law Journal, 2(3), 181–202. https://notarylaw.journal.ulm.ac.id/index.php/nolaj/article/view/45
Sasmitha, T., Budhiawan, H., & Sukayadi, S. (2014). Pemaknaan Hak Menguasai Negara oleh Mahkamah Konstitusi (Kajian terhadap Putusan MK No. 35/PUU-X/2012; Putusan MK No. 50/PUUX/2012; dan Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010).
Sobirin, A., Fahruddin, M. Z., & Rosid, A. (2019). Identifying Ultimate Controlling Shareholders in Indonesian Public Companies: An Empirical Survey. PERWIRA-Jurnal Pendidikan Kewirausahaan Indonesia, 2(2), 145–154.
http://perwiraindonesia.com/eJournal/index.php/perwira/article/view/25
Tatawu, G., Safiuddin, S., Dewa, M. J., & Sensu, L. (2025). Politik Hukum Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alam pada Aspek Perizinan. Halu Oleo Legal Research, 7(2), 341–352. https://journal.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/1697
Wibowo, S. E. (2018). Memahami Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perihal Penguasaan Oleh Negara Terhadap Sumber Daya Alam Comprehend the Meaning of Article 33 Of The 1945 Constitution of The Republic of Indonesia on State Authority over Natural Resources. Jurnal Legislasi Indonesia, 12(4), 1–57.
Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan metode yuridis normatif dalam membuktikan kebenaran pada penelitian hukum. Smart Law Journal, 2(2), 114–123. https://e-journal.unkaha.ac.id/index.php/slj/article/view/26