Pelaksanaan Perjanjian Pengelolaan Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Kupang
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian pengelolaan parkir pada Dinas Perhubungan Kota Kupang serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan dengan melibatkan 25 responden yang terdiri atas pejabat Dinas Perhubungan, pengelola parkir, juru parkir, dan pengguna jasa parkir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian pengelolaan parkir telah dilakukan melalui mekanisme Surat Perjanjian Kerja (SPK) berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Namun, pelaksanaannya belum berjalan optimal karena masih ditemukan berbagai kendala, seperti rendahnya kualitas sumber daya manusia, lemahnya pengawasan, minimnya sarana dan prasarana pendukung, keterbatasan anggaran, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap aturan parkir. Kondisi tersebut berdampak pada maraknya parkir liar dan belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah dari sektor parkir. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penegakan aturan parkir secara konsisten.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdillah, T., Arundaya, M. F. L., & M. Noer Falaq Al Amin. (2024). Analisis Problem Tree Pada Kebijakan Pembayaran Parkir Elektronik Di Kota Surabaya. Eksekusi, 2(2), 439–452. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i2.1142
Akbar, Y. G. S. (2022). Kajian Dalam Pengawasan Sistem Parkir Elektronik Di Kota Bandung. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(4), 529–537. https://doi.org/10.36418/jist.v3i5.418
Heryanto, D., Amir, M., & Saidin, S. (2022). Pengawasan Retribusi Parkir Pasar Sentral Kota Kendari Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Pamarenda Public Administration and Government Journal, 2(1), 35. https://doi.org/10.52423/pamarenda.v2i1.26939
Laia, E. (2023). Pelaksanaan Tanggung Jawab Pengelolaan Parkir Berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Retribusi Parkir Di Jalan Umum Di Kecamatan Rumbai [Skripsi, Universitas Lancang Kuning]. https://repository.unilak.ac.id/4652/
Larasati, D. C., & Rohman, Abd. (2020). Tumpang Tindih Pengelolaan Tempat Parkir (Studi Tentang Retribusi Dan Pajak Parkir Di Kota Malang). Reformasi, 10(1), 45–60. https://doi.org/10.33366/rfr.v10i1.1801
Mahbubi, M. W., Septian, E., & Kasiami, S. (2024). Strategi Dinas Perhubungan Dalam Meningkatkan Pelayanan Parkir Di Kabupaten Bojonegoro. Publik Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia Administrasi Dan Pelayanan Publik, 11(1), 362–376. https://doi.org/10.37606/publik.v11i1.1049
Rianto, B., Syah, M. R., Karudin, A., Jalil, M., & Chrismondari, C. (2023). Analisis Electronic Parking Untuk Mendukung Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Pad) Kabupaten Indragiri Hilir. Selodang Mayang Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, 9(3), 223–228. https://doi.org/10.47521/selodangmayang.v9i3.327
Susanti, S. M. (2023). Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir Antara Pemerintah Daerah dengan Pengelola Parkir di Lokasi Pasar Baru Juwana Kabupaten Pati [Skripsi]. Universitas Negeri Semarang.