Efektivitas Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur No. 135/KEP/HK/2024 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Main Article Content

Wenseslaus Tefa
Mulyanto Mulyanto

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas keputusan gubernur nusa tenggara timur No. 135/KEP/HK/2024 tentang gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, serta mengidentifikasi hambatan apa saja yang ditemui oleh pemerintah ketika menjalankan peraturan tersebut. Kejahatan perdagangan orang banyak terjadi di daerah provinsi NTT. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang artinya bahwa, peneliti melakukan penelitian secara langsung di tempat penelitian. Pemerintah provinsi NTT sudah menetapkan beberapa kebijakan untuk mengatasi kejahatan yang terjadi, salah satu diantaranya adalah keputusan gubernur No. 135/KEP/HK/2024, akan tetapi peraturan tersebut belum mampu untuk mengatasi kejahatan yang terjadi, hal ini dilihat dari data pada tahun 2025 periode bulan januari-agustus, terdapat 84 orang migran ilegal asal provinsi NTT yang meninggal dunia, ini menunjukkan bahwa kebijakan yang sudah ditetapkan belum mampu untuk mengatasi kejahatan perdagangan orang di provinsi NTT. Adapun beberapa hambatan yang menghambat efektivitas dari kebijakan yang ada, baik itu hambatan dari pemerintah setempat itu sendiri maupun masyarakat yang hendak menjadi korban kejahatan tersebut, sehingga hal ini yang perlu di perhatikan oleh pemerintah maupun masyarakat provinsi NTT, agar bisa bekerjasama supaya masalah kejahatan perdagangan orang dapat diatasi dari provinsi NTT.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Tefa, W., & Mulyanto, M. (2026). Efektivitas Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur No. 135/KEP/HK/2024 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(8), 3436–3449. https://doi.org/10.56799/jim.v5i8.18172
Section
Articles

References

Angelie, A., & Wahyudi, S. T. (2023). Uang Sirih Pinang Sebagai Modus Operandi Perdagangan Orang Terhadap Anak. Jurnal Ius Constituendum, 8(3), 377–394. https://doi.org/10.26623/jic.v8i3.6976

A’yun, Anindira Falah Qurrota & Saefudin, Yusuf. (2025). “Dark Figure Of Crime Dalam Perdagangan Manusia”, Jurnal Hukum Dan Kewarnegaraan, 13 (5), 31-40 https://doi.org/10.6679/r36r0698

Djo, M., Manuain, O., & Fanggi, R. (2024). Hambatan Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Dalam Mengungkapkan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Artemis Law Journal, 2 (1), 343-359. https://doi.org/10.35508/alj.v2i1.19456

Efsari, Hana Nur. (2023) Perlindungan Hukum Irregular Migrant Workers Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusi, Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 4 (53), 587-608

Fathullah, K. E. H., & Ma’shum, A. D. (2024). Modus Dan Faktor Penyebab Maraknya Kasus Pekerja Migran Indonesia (Pmi) Ilegal Di Kabupaten Lumajang. Justness: Jurnal Hukum Politik Dan Agama, 3(2). https://doi.org/10.61974/justness.v3i2.4

Iskandar, I., & Nursiti, N. (2021). Peran Organisasi Internasional dan Regional dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Perdagangan Orang di Indonesia. Jurnal HAM, 12(3), 385-404. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.385-404

Khalfani, A. (2023). Tindak Pidana Perdagangan Orang Studi Kasus di NTT. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 1 (1). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/272

Kiling, IY, & Kiling-Bunga, BN (2019). Motif, dampak psikologis, dan dukungan terhadap korban perdagangan manusia di Timor Timur. Jurnal Psikologi Ulayat , 6 (1), 83–101. https://doi.org/10.24854/jpu88

Lestari, P. F. (2025). Efektivitas Pelindungan Hukum Bagi Pekerja Migran Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Pmi Di Myanmar). Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 7(2), 21–34. https://doi.org/10.52005/rechten.v7i2.225

Muhammad Fathun, L., Mulyawati Murni, M., & Setiawan, A. (2026). Sosialisasi Dan Peningkatan Pengetahuan Tentang Bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Di Asia Tenggara Kepada Masyarakat Indonesia Yang Bermukim di Thailand. Al-Umm: Jurnal Pengabdian Dan Pengembangan Masyarakat, 3(2), 86-97. https://doi.org/10.53398/alumm.v3i2.672

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan Ke-1 (Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2010),

Nugroho, Okky Chahyo. (2018), Tanggung Jawab Negara Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (State’s Responsibility in Mitigation of Human Trafficking Crime), jurnal penelitian hukum, 18 (4), 543-560 http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.543-560

Putri, G. V. D., & Dermawan, W. (2025). Dinamika Kerja Sama Indonesia dan International Organization for Migration (IOM) dalam Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(8), 9428–9439. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i8.9000

Sianipa, Verawati. dkk, (2024) Tidak Pidana Perdagangan Orang Sebagai Pelanggaran Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Jurnal Prisma Hukum, 8 (4), 1-7

Siregar, E., & Simatupang, B. (2021). Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan Perdagangan Orang (Studi Pada Polda Sumatera Utara). Jurnal Prointegrita, 5(3), 117-125. http://dx.doi.org/10.46930/jurnalprointegrita.v5i3.1239

Suardi, Muhammad Dede Al Farabi, Denis Salwani, Ariel Lian Pratama Reaksa, (2026), Perdagangan Manusia (Human Trafficking) sebagai Kejahatan Internasional: Upaya Pemberantasan dan Penegakan Hukum, Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 3(2), 710-714. https://doi.org/10.62379/t04wrq60

Syafianingrum, Anasthasya Tri, David B. W. Pandie, Made N. D. Andayana, & Alfred O. Ena Mau. (2026). Implementasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): (Studi Pekerja Imigran di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur). EKONOMIKA45: Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi Bisnis, Kewirausahaan, 13(2), 261–272. https://doi.org/10.30640/ekonomika45.v13i2.5962

Yusitarani, s., Nabitatus Sa’adah, (2020), Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Tenaga Migran Korban Perdagangan Manusia Oleh Pemerintah Indonesia, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2 (1), 24-37, https://doi.org/10.14710/jphi.v2i1.24-37

Wawancara dengan Ketut Supiastra (Kepala Seksi Penempatan dan Pembinaan Tenaga Kerja di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur) dan Winoto (Seksi Penempatan, Pembinaan dan Pemagangan Tenaga Kerja) pada tanggal 22 juli 2025.

Wawancara dengan Supardan (KABID Instrumen dan Penguatan HAM) dan Jeanet Sunbanu (Analis HAM), pada tanggal 4 agustus 2025

Wancara dengan Renata bagian administrasi TPPO POLDA NTT pada tanggal 20 agustus 2025

Wawancara Dengan Ipda Mario Salah Satu Tim Penyidik Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bagian DITRESKRIMUM, POLDA NTT Pada Tanggal 6 Agustus 2025.

Wawancara dengan Suster Laurentina pada tanggal 16-17 Agustus 2025 BP3MI daerah Provinsi NTT pada tanggal 22 Agustus 2025. https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/11/09/ironi-pekerja-migran-ilegal-ntt-yang-pulang-dalam-peti-mati diakses pada 30 maret 2025

Similar Articles

<< < 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.