Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial TikTok dari Sudut Pandang Hukum Cyber di Wilayah Kota Bengkulu

Main Article Content

Wulan Marrini
Dwikari Nuristiningsih
Efendi Efendi

Abstract

Studi ini mengambil sudut pandang hukum Cyber di Kota Bengkulu untuk menyelidiki tindak pidana pencemaran nama baik melalui platform media sosial TikTok. Studi ini bertujuan untuk meneliti hambatan dan kesulitan yang dihadapi oleh penegak hukum dalam menangani kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial TikTok dan bagaimana hukum Cyber diterapkan pada situasi tersebut. Tindakan kriminal pencemaran nama baik melalui TikTok di Kota Bengkulu dan tantangan yang dihadapi oleh polisi dalam menegakkan hukum Cyber merupakan bagian dari perumusan masalah dalam studi ini. Penelitian hukum empiris yang menggunakan metodologi studi kasus non-yudisial adalah metode penelitian yang digunakan. Data primer berasal dari wawancara dengan petugas Kepolisian Daerah Bengkulu yang bekerja di Subdirektorat Cyber Direktorat Investigasi Kriminal Khusus, sedangkan data sekunder berasal dari buku, literatur hukum, dan undang-undang serta peraturan yang berlaku. Teori hukum Cyber, yang meneliti pelanggaran daring (seperti pencemaran nama baik di media sosial), adalah kerangka teoritis yang digunakan dalam penelitian ini. Temuan menunjukkan bahwa Kota Bengkulu telah menerapkan hukum Cyber terhadap pencemaran nama baik melalui TikTok sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Amandemen Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tetapi implementasi ini belum dilakukan secara maksimal. Rendahnya literasi hukum dan komputer masyarakat, kurangnya bukti digital, dan kesulitan mengidentifikasi pelaku merupakan tantangan yang dihadapi polisi. Oleh karena itu, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran tentang hukum Cyber dan menyediakan alat yang lebih baik bagi penegak hukum untuk memerangi kejahatan daring.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Marrini, W., Nuristiningsih, D., & Efendi, E. (2026). Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial TikTok dari Sudut Pandang Hukum Cyber di Wilayah Kota Bengkulu. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(10), 6570–6584. https://doi.org/10.56799/jim.v5i10.18347
Section
Articles

References

Buku :

Adam Chazawi. Pelajaran Hukum Indonesia. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2020.

Adawiyah, D. P. (2020). Pengaruh Penggunaan Aplikasi Tiktok terhadap Kepercayaan Diri Remaja di Kabupaten Sampang. Jurnal Komunikasi , Volume 14. No 2. hal 135-148.

Alam A.S, Kejahatan dan Sistem Pemidanan, Fakultas Hukum, UNHAS, Ujung Pandang. 2015.

Andi Hamzah. Asas-asas hukum pidana. Jakarta : Rineka Cipta, 2018.

Anjari,W., & Kurniawan, TW. Hukum Pidana. Banyumas: Lutfi Gilang, 2021.

Ariman, Rasyid. Raghib, Fahmi. Hukum Pidana. Malang : Setara Press, 2016

Efritadewi, A. Modul Hukum Pidana. Kepulauan Riau : UMRAH Press, 2020.

Gunawan, I. Metode Penelitian Kualitatif Teori dan Praktik (Cet. 4). Jakarta: PT Bumi Aksara, 2016.

Hakim, L. Asas-asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa. Yogyakarta: Deepublish, 2020.

I.B Wysa Putra dan Lili Rasjidi, Hukum Sebagai Suatu Sistem, (Bandung : Remaja Rusdakarya), 2016.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Alumni, Bandung, 2018.

Nasrullah, Rulli. Media Sosial Presfektig Komunikasi Budaya Dan Sosioteknologi. Bandung: Remaja Rosakrya, 2017.

Pura, M. H., & Senjaya, O. Hukum Tindak Pidana Khusus. Deepublish. 2020.

Roeslan Saleh. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. PT Aksara Baru, Jakarta, 2019.

Sengi, E. Kebiakan Formulasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Social. Semarang: CV. Pilar Nusantara, 2018.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2017.

Soemitro, R. H. Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2020.

Jurnal :

Aswar Aswar, & Puspita Noer Patriani. Awaliyah, C., Dewi, D. A., & Furnamasari, Y. F. Media Sosial Mempengaruhi Integrasi Bangsa. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3) (2021).

Dwi Rizkia, N., Hardi Fardiansyah, M., & Jaelani, E. Metode Penelitian Hukum (Normatif Dan Empiris) (2020).

Halid, R. Tindak tutur pelaku pecemaran nama baik di media social kajian linguistik forensik. Kredo: Jurnal Ilmiah Bahasa Dan Sastra, 5(2) (2022).

Hendra Gunawan, “Tindak Kejahatan Cyber Crime Dalam Perspektif Fikih Jinayah”, Jurnal El-Qanuniy, Edisi No. 1 Vol. 6, IAIN Padang sidimpuan, (2020).

Liber Sonata, D. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris : Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1) (2020).

Muhammad Anthony Aldriano dan Mas Agus Priyambodo, “Cyber Crime Dalam Sudut Pandang Hukum Pidana”, Jurnal Kewarganegaraan, Edisi No. 1 Vol. 6, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, (2022).

Sri Wahyuni dan Elwidarifa Marwenny, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengancaman dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus PN Koto Baru), UIR Law Review, Edisi No. 2 Vol. 4, Universitas Dharma Andalas, (2020).

Utin Indah Permata Sari, “Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Upaya Penanganan Cyber Crime Yang Dilakukan Oleh Virtual Police di Indonesia”, Mimbar Jurnal Hukum, Edisi No. 1 Vol. 2, Universitas Brawijaya, (2021).

Perundang-Undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Similar Articles

<< < 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101 102 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.