Analisis Hukum Tindak Pidana Child Grooming terhadap Anak dalam Hukum Pidana Idonesia Studi Putusan NOMOR 392/Pid.Sus/2021/Pn.Jkt.Sel

Main Article Content

Rina Rouli Br Hutagaol
Mangaraja Manurung
Suriani Suriani

Abstract

Child grooming adalah suatu kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak, dengan cara melakukan manipulasi psikologis, membangun hubungan, memberi kepercayaan dengan anak, dengan tujuan melakukan eksploitasi seksual di kemudian hari. Salah satu contoh pola kejahatan child grooming dapat dilihat dalam Putusan Nomor 392/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel, dalam putusan ini terlihat pelaku melakukan pendekatan secara bertahap dan emosional, yang di mana media sosial menjadi alat untuk berkomunikasi dengan anak korban, hingga tercapainya tujuan ekploitasi seksual. Pertimbangan hakim dalam putusan ini juga telah memberikan perhatian khusus terhadap unsur perlindungan anak, namun demikian di Indonesia belum megatur secara eksplisit mengenai kejahatan child grooming ini, yang menyebabkan kurangnya perlindungan hukum yang efektif terhadap anak. Hukum Pidana di Indonesia yang cenderung bekerja prefenttif, sehingga perlindungan hukum tidak terimplementasi sesui kebutuhan masyrakat, dan hukum di Indonesia juga cenderung bekerja dengan cara yang tidak pasti, yang menyebabkan bbanyak bentuk kejahatan dan pelaku baru bermunculan untuk mencari pemenuhan diri atas keinginannya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hutagaol, R. R. B., Manurung, M., & Suriani, S. (2026). Analisis Hukum Tindak Pidana Child Grooming terhadap Anak dalam Hukum Pidana Idonesia Studi Putusan NOMOR 392/Pid.Sus/2021/Pn.Jkt.Sel. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(10), 6697–6708. https://doi.org/10.56799/jim.v5i10.18393
Section
Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.