Keharusan Kerugian Keuangan Negara Sebagai Satu dari Dua Alat Bukti dalam Penetapan Tersangka Korupsi

Main Article Content

Jimmy Himawan
Sodikin Sodikin

Abstract

Kerugian keuangan negara sebagai pembuktian unsur “merugikan keuangan negara” merupakan bagian dari dua alat bukti dalam penetapan tersangka korupsi. Syarat minimal dua alat bukti dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak boleh dipahami hanya dari jumlahnya saja namun harus dipahami dari kualitasnya terkait dengan tindak pidana yang disangkakan. Permasalahan dibatasi pada keharusan alat bukti yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara sebagai bagian dari syarat minimal dua alat bukti dalam menetapkan tersangka korupsi yang memiliki unsur delik “merugikan keuangan negara”. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan memfokuskan pada analisa hukum positif seperti perundang-undangan, dan asas-asas hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 603 dan 604 KUHP, unsur “merugikan keuangan negara” tetap menjadi unsur esensial yang sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi dipahami sebagai delik materiil yang mensyaratkan adanya kerugian nyata (actual loss). Bahwa dalam praktik penegakan hukum masih terdapat kecenderungan penetapan tersangka tanpa menjadikan kerugian keuangan negara sebagai dua alat bukti, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata sebagai dua alat bukti yang relevan dengan unsur delik “merugikan keuangan negara”, dan memenuhi standar minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka tindak pidana korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Himawan, J., & Sodikin, S. (2026). Keharusan Kerugian Keuangan Negara Sebagai Satu dari Dua Alat Bukti dalam Penetapan Tersangka Korupsi. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(8), 3575–3586. https://doi.org/10.56799/jim.v5i8.18561
Section
Articles

References

Ade Mahmud, ‘Urgensi Penegakan Hukum Progresif Untuk Mengembalikan Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi’, Masalah-Masalah Hukum 49, no. 3 (2020): 256–71, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/29590.

Doni Noviantama, Muhammad Hanif Mahsabihul Ardhi, dan Wahyu Priyanka Nata Permana. “Analisa Hukum Penetapan Tersangka Yang Didasarkan Alat Bukti Hasil Penyelidikan Oleh KPK.” Lex Renaissance ISSN 2620-5386 (19 Desember 2024). Hlm. 256-281.

Fitrotul Ummaroh et al., ‘Urgensi Rekonstruksi Norma Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum’, Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 2 (2026): 1823–32,

http://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/4470.

Hernol Ferry Makawimbang, Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Suatu Pendekatan Hukum Progresif (Thafa Media, 2014).

Jourda Brahma Suyono Putra, ‘Kecukupan Dua Alat Bukti Sebagai Dasar Penetapan Tersangka Dalam Tindak Pidana Korupsi’ (PhD Thesis, Universitas Brawijaya, 2018), https://repository.ub.ac.id/10034/.

Karesya Rezkia Pasha et al., ‘Kepastian Hukum Dalam Sistem Praperadilan Pidana Terhadap Saksi Pelaku Tindak Pidana Korupsi’, Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 7 (2024), https://www.ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/640.

Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014. Bachtiar Abdul Fatah (Pemohon) (2015).

Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016. Firdaus S.T., M.T., dkk. (Pemohon), (2016).

Oheo K. Haris et al., ‘Ratio Decidendi Terhadap Penetapan Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Korupsi’, Amanna Gappa, 2019, 1–13,

http://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/6954.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Praperadilan Nomor 113/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel, Thomas Trikasih Lembong melawan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (2024).

Roby Satya Nugraha, ‘Penjatuhan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Tindak Pdiana Korupsi Berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Korupsi Bantuan Sosial Covid-19 Menteri Juliari Batubara)’, PALAR (Pakuan Law Review) 7, no. 1 (2021): 59–73, https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/view/2956.

Roslonormansyah, Muhammad Mashuri, dan Wiwin Ariesta. “Ratio Decidendi Ketercukupan Alat Bukti dalam Penetapan Tersangka Perkara Korupsi di Tingkat Penyidikan.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory. Vol. 3 No. 3 (Juli-Sept 2025). Hlm. 2338-2345.

Rusdi Rusdi et al., ‘Analisis Yuridis Penghentian Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara’, Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 2, no. 3 (2020): 720–34, https://elibrary.ru/item.asp?id=75987810.

Rustam Efendi Turnip. “Konsep Dasar Terkait Due Process of Law.” Jurnal Hukum Justice. Volume 3 No. 2 (Februari 2026). Hlm. 221-231.

Suhendar Suhendar and Kartono Kartono, ‘Kerugian Keuangan Negara Telaah Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara Dan Hukum Pidana’, Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 11, no. 2 (2020): 233–46, https://www.academia.edu/download/83678976/5151.pdf.

Sunarko Kasidin, ‘Kajian Hukum Tentang Kekuatan Alat Bukti Yang Dipublikasikan Oleh Seorang Ahli Di Luar Pemeriksaan Persidangan Dihubungkan Pasal 184 KUHAP’, FOCUS: Jurnal of Law 2, no. 2 (2021): 1–20.

Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3874.

Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4355.

Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 7149.

Windah Moonti, dan Roy Marthen Moonti. “Efektivitas Praperadilan dalam Membatalkan Penetapan Tersangka.” Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum. Volume 2 Nomor. 2 Juni 2025 (30 Juni 2025). Hlm. 297-311.

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.